suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aan, Bryan dan Ayu Ditangkap Dengan BB 43 Kg. Ketiganya Terancam Hukuman Mati

avatar suara-publik.com
Foto: Para terdakwa, terdakwa Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, saat menjalani sidang perkara kepemilikan sabu seberat 43 kilogram, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Damang Anubowo, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara onlin
Foto: Para terdakwa, terdakwa Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, saat menjalani sidang perkara kepemilikan sabu seberat 43 kilogram, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Damang Anubowo, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara onlin
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabanyak 43 bungkus teh Cina dengan berat total sekitar 43 kilogram, dalam penguasaan para terdakwa yakni terdakwa I. Aan Indriyanto bin Budhi Suhartono, terdakwa II. Bryan Alam Putra bin Bambang Purnomo dan terdakwa III. Ayu Savilla Nanda binti Bambang Punomo.diruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, Menyatakanpara terdakwa, Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, "telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya JPU Damang Anubowo memohon waktu untuk menghadirkan saksi dipersidangan, " kami mohon waktu untuk menghadirkan para saksi untuk pembuktian masing- masing peranan para terdakwa," ujarnya, Rabu (16/11).

Ketua majelis hakim Suparno menunda persidangan sampai tanggal 30 November 2022 "Sidang ditutup akan dilanjutkan tanggal 30 November 2022, agenda saksi dari JPU," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekitar pukul 14 Wib, bertempat di parkiran mobil dekat masjid Jalan Kampung di daerah Pekanbaru Riau. Dilakukan penangkapan dan penggeledahan fisik dan barang dalam tas koper, ditemukan barang bukti berupa, 

42 bungkus teh cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 43.099 gram beserta bungkusnya.

1 poket plastik berisi sabu dengan berat 3,70 gram beserta bungkusnya,

Dengan berat total 43.102,7 (43 kilogram),

1 timbangan elektrik.

1 koper warna abu-abu

1 HP Samsung, 1 HP Oppo warna hitam, 1 HP oppo warna silver.

1buah ATM BCA an Bambang Purnomo.

2 lembar nota pembayaran hotel The Zuri Pekanbaru.

1 lembar Struk pembelian Koper di ACE Hardware Pekanbaru.

1 buah KTP an Johan Gabrian.

1 buah KTP an. Boby Satria, 

1 buah KTP an.Niko Wijaya.

1 buah KTP an. Daniel Pratama

1 buah KTP an. Dino Hermawan.

1 buah KTP an. Riko Saputra.

1 buah KTP an. Devisa Raisa.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar