suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELI BARANG HASIL KEJAHATAN DI TOKO HARTONO ELEKTRIC, HADIANTO " PENADAH " DIHUKUM 75 HARI BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Hadianto, kasus penadahan barang elektronik, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto bawah: Hakim Taufik Tatas membacakan putusan, atas terdakwa Hadianto, diruang Candra.
Foto: Terdakwa Hadianto, kasus penadahan barang elektronik, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto bawah: Hakim Taufik Tatas membacakan putusan, atas terdakwa Hadianto, diruang Candra.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana membeli barang melalui aplikasi online bekerjasama dengan PT. Hatsonsurya Electric, Bertempat di Toko Hartono Bukit Darmo Boulevard,Jalan Mayjen Yono Soewoyo No. 12 Surabaya, dengan terdakwa Hadianto, membeli dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi Lidiyah Nur Annisa (telah divonis hakim Perkara penggelapan), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.Kamis (17/11/2022).

Dalam agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Taufik Tatas , Mengadili,Menyatakan terdakwa Hadianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Penadahan batang hasil kejahatan"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke – 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Dakwaan Kesatu JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari,

dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan Barang Bukti 1 sd.393, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan.hakim lebih ringan, daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki, dari Kejati Jatim, dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Hadianto Menyatakan menerima.

Diketahui, sejak tahun 2011 terdakwa Hadianto dan saksi Lidiyah Nur Annisa, saling kenal karena sama – sama menjadi karyawan PT. Hatsonsurya Electric (PT.HE), bergerak di bidang penjualan barang – barang elektronik, terdakwa bekerja sejak tahun 2008.

Ditahun 2017 terdakwa dipindah ke.Division Omni chanel selama 4.bulan, bekerjasama dengan aplikasi penjualan secara online yakni denganTokopedia, Blibli, Shoppe, Lazada, Bukalapa dan JD id, Pada tahun 2019, terdakwa Hadianto mengundurkan diri sebagai karyawan PT. Hansonsurya Elektric, dengan statusnya mantan karyawan.

Sebagai mantan karyawan, terdakwa telah faham sistem kerja di PT.HE, terutama dalam penjualan secara online. Terdakwa tahu kalau saksi Lidiyah Nur Annisa di bulan februari 2021 diangkat sebagai Store Manager ( Marketplace) Divisi Omni Chanel.

Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 16 Februari 2022. 

Bertempat di Toko Hartono Bukit Darmo Boulevard, di Jalan Mayjen Yono Soewoyo No. 12 Surabaya,

Saksi Lidiyah telah menghubungi terdakwa Hadianto lewat WA, maupun dengan konsumen, dimana Lidiyah menginfokan, penjualan barang dibawah harga normal, pembeli bisa menentukan harga dan barang yang diinginkan.

Setelah sepakat maka Lidiyah membuatkan Sales Order (SO) gunakan komputer dengan login gunakan ID sales milik Lidiyah, akan dicantumkan nomor invoice fiktif, seolah olah konsumen telah membeli lewat online Tokopedia.

Dasar dari SO, Lidiyah akan mencetak Faktur pembelian, ke sistem modul Kasir menggunakan ID kasir, jika sudah disetujui maka Lidiyah akan mengirimkan faktur tersebut kepada pembeli sebagai dasar pengambilan barang ke toko PT. Hartono Elektric.

Pembayaran barang tersebut dibeli oleh terdakwa Hadianto, cara transfer ke rekening BCA an.Lidiyah Nur Annisa.(Sam)

Editor :