Agenda sidang pembacaan putusan.oleh ketua majelis hakim yang menyenangkan perkara ini, Mengadili, Menyatakan, terdakwa Rahmat Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ pencurian dengan kekerasan mengakibatkan dua korbannya meninggal dunia di tempat kejadian, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, Dikurangkan seluruhnya selama tedakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.Kamis (17/11).
Menyatakan barang bukti:
1 unit sepeda motor Honda supra X 125 Nopol : W-6955-HW,
1 buah STNK asli sepeda motor honda supra X 125.
1 kunci kontak sepeda motor Honda supra X 125.
1 buah helm, 1 buah tas selempang.
1 buah dompet warna pink merk pretty berisi uang tunai Rp. 350.000,-.
1 buah dompet warna coklatt hitam merk Ripcuri.
1 kaos oblong warna orange strip garis-garis hitam. 1 jaket warna hitam.
1 buah kaos oblong warna merah.
1 buah kerudung warna biru dongker.
1 HP merk Xiomi warna gold.
- 1 (satu) lembar print out kartu keluarga kepala keluarga Muhammad Agus Tarmudi. Dikembalikan Kepada Korban Melalui Ahli Waris An. Muhammad Nur Fathoni.
Putusan hakim conform dengan tuntutan Jaksa Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung perak, dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Dipersidangan saksi Ratno Pujo dan Agung Polisi penangkap, menjelaskan dapat menangkap terdakwa berdasarkan CCTV di sekitar TKP, " kami menangkap berdasarkan petunjuk cctv ditempat kejadian, selanjutnya kita lakukan penangkapan, kejadiannya di jalan Tambak asri, kedua korban aksi jambret itu meninggal di TKP yang mulia, " kata saksi.
Menurutnya, tersangka Ahmad Bagus Setiawan sudah ditangkap juga, berdasarkan catatan kriminal bahwa terdakwa Rahmat Maulana telah masuk bui dua kali akan ketiga kalinya, dengan kasus yang sama yaitu begal, jambret, secara sadis terhadap para korbannya hingga terjatuh dan meninggal di TKP.
Diketahui sebelumnya pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2022, jam 08.00 wib terdakwa Rahmat Maulana diajak Ahmad Bagus Setiawan, untuk mengambil barang orang lain, kemudian keduanya berangkat dari rumah terdakwa jalan Tambak Asri 32/74 Morokrembangan Surabaya, menggunakan sepeda motor Vario nopol L-2824-IG, pinjam milik Takim.
Mereka berputar – putar mencari sasaran. Sesampainya di jalan Raya Romokalisari Surabaya (depan dealer Mercedes Benz), Ahmad Bagus melihat laki-laki dan perempuan berboncengan sepeda motor Honda Supra nopol W-6955-HW, dimana perempuan membawa tas slempang.
Kemudian keduanya mengikuti korbannya dari belakang, saat korban berada di depan bus sedang melaju tedakwa dan Ahmad Bagus (DPO), sesuai perannya Ahmad Bagus menarik tas slempang pada badan korban dengan tangan kanan.
Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan Ahmad Bagus, menyebabkan motor yang digunakan para korban terjatuh, mengakibatkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.(Sam)
Editor : Redaksi