suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual 5 Gram Sabu Seharga Rp. 4,7 Juta, Agung Prihantoro Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp. 3 Miliar

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Agung Prihantoro alias Kurus, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1, PN Surabaya,secara online.
Foto: Terdakwa Agung Prihantoro alias Kurus, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1, PN Surabaya,secara online.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5 gram seharga Rp.4,750.000,- dengan  terdakwa Agung Prihantoro alias Kurus bin Sukirman (alm), dipimpin hakim ketua Sudar, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Neldy Denny, pengganti JPU Febrian Dirgantara, dari Kejari Surabaya, Menyatakan  terdakwa Agung Prihantoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 3 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti: 15 poket plastik sabu dengan berat total 4,72 gram, 1 ATM BCA, 1buah HP OPPO, pada tanggal 24 Agustus 2022 : 1 poket sabu berat 1,34 gram,beserta bungkusnya 1 timbangan elektrik, 1 buah buku catatan pembelian sabu, dan 1 pak klip plastik. Dirampas untuk dimusnahkan.  Uang  Rp. 3.290.000,- Dirampas untuk Negara

 

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda putusan hakim.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Diketahui, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022, jam 20.00 Wib bertempat di daerah Karah Ketintang Surabaya, terdakwa Agung Prihantoro membeli sabu dari Eko (DPO) sebanyak 5 gram, seharga Rp.4.750.000,-,  cara di ranjau di bawah jembatan layang.

Selanjutnya barang sabu tersebut dibagi menjadi 20 poket, da  sudah terjual sebanyak 4 poket dengan harga bervariasi yaitu Rp 600 ribu, Rp300 ribu , Rp.150 ribu, Rp150 ribu.Setiap penjualan sabu sebanyak 5 gram, terdakwa Agung mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800.000

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 jam 12.30 wib, di depan rumah terdakwa Desa Menyanggong RT 26 RW 11 Kel. Kletek Kec. Taman Sidoarjo, terdakwa ditangkap oleh saksi Maskori Hasan dan saksi Agus Supriyanto anggota Polrestabes Surabaya

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 15 poket plastik sabu dengan berat masing-masing 0,34, 0,22, 0,36, 0,34, 0,36, 0,22, 0,34, 0,36, 0,24, 0,52, 0,26, 0,22, 0,36, 0,22, 0,36 gram beserta bungkusnya, Dengan berat total 4,72 gram. Uang  Rp. 3.290.000,- 1 ATM BCA, 1buah HP OPPO

Dilakukan penggeledahan ditempat kos terdakwa Desa Sadang Gg Lapangan Taman Sidoarjo, ditemukan 1 poket sabu dengan berat 1,34 gram,1 timbangan elektrik, 1buah buku catatan pembelian sabu, 1 pak klip plastik.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper