Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan hakim ketua majelis, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Awi Bin Astori, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”, Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP."
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Awi dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, Dikurangkan selama terdakwa ditahan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan,
Menyatakan barang bukti:
1 unit kendaraan truck trailer merk Nissan Nopol L-9829-UQ.
1 kunci kontak yang masih melekat pada setir.
2 buah ban truck.
1 buah dongkrak.
1 buah BPKB No. O-04614624,
Dikembalikan Kepada an. Saksi Bangkit Sukandar.
1 buah inpack, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Dewi Kusumawati,dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara 2 tahun.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Awi Menyatakan menerima ' saya menerima yang mulia," katanya.
Diketahui, bahwa pada hari Senin, 08 Agustus sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa mendapatkan telepon dari Mail (DPO) untuk membongkar roda truk trailer hasil curian yang dilakukan oleh Mail (DPO). Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, Mail (DPO) menjemput terdakwa di tempat kosnya di Jalan Sumbo Gang V Surabaya dan bersama-sama menuju ke tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Sumberejo Kecamatan Pakal Benowo Surabaya.
Terdakwa bertanya kepada Mail (DPO), "Jupuk Neng Endi Truck e". Lalu Mail (DPO) menjawab,"Jupuk Nang Nggone Pom Bensin Golden di SPBU Jalan Sisingamangaraja. Lalu Mail (DPO) langsung mengambil ban yang terpasang di 1 unit Truck Trailer merk Nissan Nopol L-9829-UQ Tahun 2002, warna Signal Red.
Sedangkan Mail (DPO) bertugas untuk menerangi dengan menggunakan senter sedangkan terdakwa bertugas untuk mengambil roda truk Trailer dengan menggunakan dongkrak dan inpack sebanyak 2 buah ban belakang sebelah kiri, 2 buah belakang sebelah kanan, 1 buah ban engkel sebelah kiri dan 1 buah ban engkel sebelah kanan dengan total sebanyak 6 buah ban.
Kemudian terdakwa memberikan ban truk kepada Mail (DPO) untuk dijual ke daerah Gresik dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu. "Namun apesnya terdakwa saat kembali membongkar dua ban belakang truk ditangkap oleh polisi dan diamankan, sedangkan Mail melarikan diri.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.(Sam)
Editor : Redaksi