suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aksi Kejar-Kejaran Mobil Terdakwa Clifton Tabrak Mobil Korban Christopher, Hingga Nyasar Naik Trotoar Tabrak Pohon, Dua Tewas Ditempat

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Clifton Leonard Cahyono, Menjalani sidang agenda saksi meringankan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Senin (21/11/2022). Foto bawah: Empat Saksi meringankan dihadirkan pengacara terdakwa dipersidangan.
Foto atas: Terdakwa Clifton Leonard Cahyono, Menjalani sidang agenda saksi meringankan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Senin (21/11/2022). Foto bawah: Empat Saksi meringankan dihadirkan pengacara terdakwa dipersidangan.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana tentang Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas),yang mengakibatkan korban dua orang meninggal dunia, dengan terdakwa Clifton Leonard Cahyono (19), mengendarai mobil cara ugal- ugalan, berakibat mobil Yaris No.Pol P 1127 WH, milik terdakwa menabrak mobil Honda City L 1971 NB,milik korban, hingga naik ke trotoar dan menabrak pohon di depan toko baju SI-SE-SA Jalan Diponegoro Surabaya, Pada hari Sabtu13 Agustus 2022, jam 03.40 wib, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.Senin (21/11/2022).

Penasehat Hukum terdakwa dipersidangan kali ini menghadirkan empat orang Saksi yang meringankan terdakwa Clifton, yakni Hadi Cahyono orang tua dari terdakwa, arif, M.Irfan dan Andi tiga saksi tersebut hanya mengetahui ada kejar- kejaran mobil di jalan tunjangan saat ketiganya sedang nongkrong disana.

Orang tua terdakwa, saat memberikan keterangan, kalau dirinya tidak.mengetahui kejadiannya, 

" Saya tinggalnya di Banyuwagi, saya mengetahui kalau ada kecelakaan pada hari Sabtu jam 3 pagi di jalan Diponegoro, saya diberi tahu anak saya,dan tau ada korban dua orang meninggal," katanya.

100%100%

Dikatakan oleh saksi, pernah datang kerumah korban dengan pengacaranya pada tanggal 27 Agustus 2022, bertemu dengan orang tua korban, dan meminta maaf dan akan bertanggung jawab.

" Saya datang kerumah korban untuk minta maaf dan bertanggung jawab, tapi saat itu keluarga korban belum bisa menerima," ujar saksi.

" apakah pernah memberi bantuan, katanya bertanggung jawab," tanya hakim.

" Saya menawarkan bantuan tapi ditolak yang mulia, empat kali saya datang pertemuan, selain berbelasungkawa ,minta maaf, juga mau memberikan bantuan," katanya.

" berapa saudara mau membantu keluarga korban, berapa nilainya, kan bisa sebutkan nilai.nominalnya," tanya hakim lagi.

" Belum ada nilainya yang mulia, karena keburu ditolak," kata saksi.

" itu namanya belum jelas mau.membantu, yang saudara temui berapa korban, apa semuanya,kan bukan cuma satu korbannya," kejar hakim.

" Saya tawarkan cuma pada satu korban saja, saya buat surat perjanjian saya serahkan, saya juga minta tolong ketemu keluarga korban lainnya," ujar saksi.

Tiga orang Saksi lainnya saat itu sedang nongkrong di jalan Tunjungan, mengetahui adanya pelemparan telur dari arah mobil Honda city yang dikendarai korban Christhoper dan kawan kawan, namun lembaran telur itu melesat mengenai salah satu sepeda motor pada pemuda yang lagi nongkrong, 

Pelantikan Pjs Bupati jember

" yang melempar saya gak tau pak, telurnya kena kita, kecepatan mobil Honda city saat itu 60 - 80 KM/jam, kita nongkrong sekitar jam 12 an pak, untuk kejadian apa hingga lempar telur kita ak tau," jelas para saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 28 November 2022, masih keterangan saksi meringankan dari pengacara terdakwa.

Diketahui, saat di lampu traffic light perempatan jalan Ir Soekarno – jalan Raya Kertajaya Indah Surabaya, mobil Yaris No.Pol P 1127 WH, dikemudikan terdakwa Clifton bersama saksi Jeremiah Axell Tanoto yang duduk disebelah, berhenti di lajur kanan tujuan belok kanan ke arah ITS Surabaya.

Disamping mobil terdakwa berhenti mobil Honda city L 1971 NB, dikendarai saksi Christopher Candra berpenumpang saksi Michael Angwen duduk disebelah, saksi Carlos Bryan duduk kiri belakang,saksi William Soeharto duduk kanan belakang.

Tiba-tiba Michael Angwen dan Christopher Candra melempar telur kearah mobil terdakwa mengenai kaca pintu sebelah kiri, dan Christopher mengacungkan jari tengah ke mobil terdakwa, sambil berteriak " COK".

Kemudian mobil.honda city berjalan lurus kearah jalan Ir.Soekarno kearah Utara.Karena terdakwa emosi, lalu mengejar mobil Honda City mulai Galaxy Mall hingga ke Jalan Darmo Surabaya, kemudian lewat depan DTC naik ke Layang Mayangkara, hingga simpang tiga Margorejo putar balik ke jalan Diponegoro.

Saat berada di lajur kanan mengikuti mobil Honda City terdakwa pindah ke lajur tengah untuk mendahului, karena ada mobil putih di depannya, terdakwa pindah ke lajur kiri untuk melewati mobil tersebut, dengan kecepatan 90 km/jam,

Setelah berhasil melewati mobil putih, terdakwa pindah ke lajur tengah melewati mobil Honda City,

Saat mobil terdakwa masuk ke lajur kanan, menabrak bagian samping mobil Honda City pintu kanan mobil Toyota Yaris mengenai roda depan kiri mobil Honda City , kemudian mengarahkan kemudi Mobil Yaris serong ke kanan, berakibat Honda City berbelok ke kanan hingga naik ke trotoar dan menabrak pohon.

Akibat perbuatan terdakwa yang sengaja mengemudikan mobil dengan cara membahayakan, saksi Christopher Candra dan Michael Angwen meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda