suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

CURI BARANG DIRUMAH MAJIKAN, KEPERGOK SUPIR, MUNTAMAH NGEYEL TIDAK NYURI, JAKSA AKAN HADIRKAN SAKSI VERBALISAN

avatar suara-publik.com
Foto: Saksi Lily, istri dari Sugiarto, sebagai majikan terdakwa muntamah, yang dihubungi via vidio call, dari Astralia, memberikan keterangan dipersidangan.
Foto: Saksi Lily, istri dari Sugiarto, sebagai majikan terdakwa muntamah, yang dihubungi via vidio call, dari Astralia, memberikan keterangan dipersidangan.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana pencurian di rumah majikannya dan mengambil beberapa barang dalam rumah tersebut sampai akhirnya kepergok oleh supir pribadi majikannya, dengan terdakwa Muntamah Binti Samiran, menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (21/11/2022).

Agenda sidang menghadirkan saksi dari pihak Imigrasi dari Penasehat Hukum Muntamah kandas karena pihak Imigrasi meminta surat penetapan dari majelis hakim untuk hadir sebagai saksi, hal tersebut oleh hakim ketua Suparno, tidak ada korelasinya pihak majelis hakim memberikan surat untuk hal itu,

" Kalau begitu sidang saat ini masuk agenda pemeriksaan terdakwa, silahkan jaksa memberikan pertanyaannya," ucap hakim Parno.

Saat terdakwa ditanyakan oleh Jaksa Hadi Winarno, terkait keterangan yang diberikan kepada penyidik Polsek Tegalsari apa sama dengan yang di BAP,

"Anda pernah di periksa oleh penyidik dalam BAP dan ditanda tangani anda ya," tanya jaksa.

" Saya memang ditanya pak, tapi saya jawab saya tidak mencuri, saya diberi oleh bu Lily majikan saya, " jelas terdakwa.

" Saya tidak mencuri tupperwer, sepeda, boneka, dompet yang dituduhkan pak, saya hanya diberi," tambahnya,

" Kalau memang anda tetap tidak.mengaku mencuri, bagaimana kalau saya hadirkan saksi penyidik anda waktu itu, " kata jaksa.

" Saya akan tanyakan langsung via vidio call dengan ibu lily yang saat ini.masih di Ausralia,saya minta bantuan suaminya pak sugiarto untuk menelpon istrinya, di persidangan ini," kata jaksa Hadi.

Setelah sesaat suami Lily, Sugiarto dapat menyambungkan, setelah ditanyakan identitas nya dan telah pula disumpah langsung secara online ke Australia, Saksi Liliy menyatakan kalau dirinya tidak per ah memberikan suatu barang apapun miliknya dirumah untuk diberikan kepada Terdakwa Muntamah, 

" Saya tidak pernah memberikan barang saya ke bu Muntamah yang mulia, " kata Lily.

Diakhiri persidangan, Jaksa Hadi Winarno, memohon ijin kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi verballisan dipersidangan,

" kami mohon waktu satu minggu yang mulia, untuk hadirkan saksi verballisan, " ujar jaksa Hadi.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Muntamah Binti Samiran, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah saksi Sugiarto Wijaya Wijono, di Perumahan Noewton Hill Bukit Telasa Golf TA 6 No. 52 Kel. Jeruk Kec. Lakarsantri Surabaya. Yang setiap hari bekerja membersihkan rumah yang ditinggal pergi majikannya ke Luar negeri.

Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 wib, Terdakwa mengambil 5 boneka mainan anak, 1 unit sepeda anak, 1 ayunan anak, 5 pakaian anak, 1 tas sekolah anak, 1 buah dompet warna merah dan peralatan makan taperware tanpa sepengetahuan majikannya Sugiarto Wijaya Wijono.

Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Moh.Ali Makmun yang merupakan sopir, lalu melaporkannya kepada saksi Sugiarto. Akibat perbuatan terdakwa Muntamah tersebut mengakibatkan saksi Sugiarto mengalami kerugian Rp. 5 Juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas