suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Buron 4 Bulan, M Rizal Tertangkap KP3

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kawanan pembobol spesialis rumah kosong yang berjumlah 4 orang dan salah satunya buron (Dpo) kemarin Minggu (17/04) berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya. Sebelumnya tiga tersangka terlebih dahulu ditangkap dan 1 tersangka lagi berhasil melarikan diri bernama

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kawanan pembobol spesialis rumah kosong yang berjumlah 4 orang dan salah satunya buron (Dpo) kemarin Minggu (17/04) berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya. Sebelumnya tiga tersangka terlebih dahulu ditangkap dan 1 tersangka lagi berhasil melarikan diri bernama Moch Rizal (27).

Saat itu warga Jalan Kalimas Baru 2 Gg. Buntu Surabaya ini, bersama tiga rekannya yang terlebih dahulu mendekam di Lapas Medaeng. Mereka  mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik oleh penghuninya. Pada tengah malam para tersangka memasuki rumah kosong tersebut kemudian menguras barang berharga dan keluar dengan merusak pintu belakang rumah.

Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Djanu Fitrianto mengatakan, saat itu Rizal bersama dengan tiga tersangka lain yang lebih dulu tertangkap oleh Polisi berkumpul di Kalimas Baru 2. Untuk merencanakan  membobol rumah di Jalan Kalimas 1 Surabaya yang ditinggal mudik oleh penghuninya.

"Tersangka AR dan NS naik ke atas genteng lalu masuk ke dalam rumah dengan cara membuka genteng dan merusak plafon rumah.Tersangka lain mengawasi situasi berada di samping rumah agar mengetahui situasi sekitar",imbuh Djanu Minggu (17/04).

Tersangka mengaku setelah DPO selama 4 bulan ke rumah saudaranya di daerah Krian. “saat itu saya mendapat bagian hanya 200 ribu, uangnya dipakai saat melarikan diri ke rumah saudara di daerah Krian” papar Rizal pada awak media. "Tugas saya hanya mengawasi saat rekan-rekannya sedang masuk ke dalam rumah tersebut", tambahnya minggu (17/4).

.

Saat itu warga Jalan Kalimas Baru 2 Gg. Buntu Surabaya ini, bersama tiga rekannya yang terlebih dahulu mendekam di Lapas Medaeng. Mereka  mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik oleh penghuninya. Pada tengah malam para tersangka memasuki rumah kosong tersebut kemudian menguras barang berharga dan keluar dengan merusak pintu belakang rumah.

Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Djanu Fitrianto mengatakan, saat itu Rizal bersama dengan tiga tersangka lain yang lebih dulu tertangkap oleh Polisi berkumpul di Kalimas Baru 2. Untuk merencanakan  membobol rumah di Jalan Kalimas 1 Surabaya yang ditinggal mudik oleh penghuninya.

"Tersangka AR dan NS naik ke atas genteng lalu masuk ke dalam rumah dengan cara membuka genteng dan merusak plafon rumah.Tersangka lain mengawasi situasi berada di samping rumah agar mengetahui situasi sekitar",imbuh Djanu Minggu (17/04).

Tersangka mengaku setelah DPO selama 4 bulan ke rumah saudaranya di daerah Krian. “saat itu saya mendapat bagian hanya 200 ribu, uangnya dipakai saat melarikan diri ke rumah saudara di daerah Krian” papar Rizal pada awak media. "Tugas saya hanya mengawasi saat rekan-rekannya sedang masuk ke dalam rumah tersebut", tambahnya minggu (17/4).

Saat itu keempatnya garong ini berhasil menggondol barang-barang berupa 1 unit TV,3 unit handphone, jam tangan, tabung elpiji dan uang sebesar 1 juta rupiah. Kini tersangka Rizal mendekam di penjara Polres Tanjung Perak Surabaya dan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(TOM)

 

 

 

Editor :