Surabaya, suara publik - Ketika mengemudi sebuah kendaraan bermotor, dianjurkan untuk istirahat cukup. Bila tidak, akan mengalami kecelakaan seperti yang dilakukan terdakwa Nitasari anak dari Sartam.
Saking ngantuk dan tak bisa kendalikan setir mobilnya, ia menabrak pengendara lain. Bahkan, mengakibatkan luka pada orang lain, sehingga korban mengalami patah tulang.
Sidang kali ini JPU Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Wiro Sudarmo Aditomo, yang mengendarai sepeda motor bersama korban Yuli Hartiningsih, diruang Garuda 2 PN.Surabaya,Selasa (29/11/2022).
Saksi Wiro menjelaskan "saat itu kami dengan mobil terdakwa berjalan searah, lalu mobil terdakwa hendak mendahului motor kami dengan berpindah lajur ke kanan, langsung mobil itu menabrak sepeda motor kita," ungkapnya.
Ditambahkan pula oleh saksi, bahwa terdakwa Nitasari belum.membantu buat pengobatan sama sekali,
" kamu sudah pernah membantu belum terhadap korban, dari kesaksian yuli kamu tidak membatu sama sekali, " tanya hakim parno.
" sudah membantu pak 1 juta, kata terdakwa.
" mana itu bu Yuli bilang kamu gak sama sekali membantu gitu," ucap hakim.
Pada agenda pemeriksaan terdakwa, Nitasari mengakui telah menabrak sepeda motor korban, terkait bantuan dikatakan sudah pernah dibicarakan,
" Saya sudah minta maaf ke bu yuli pak, dan membantu 1 juta, tapi ibunya minta 175 juta," kata terdakwa.
" berapa Rupiah jika mau membantu, " tanya hakim Parno,
" Saya hanya mampu 10 juta yang mulia," kata Nitasari.
Sidang akan dilanjutkan pada selasa.pekan depan tanggak 6 Desember , dengan agenda tuntutan JPU Fathol Rasyid.
Diketahui, Saat itu, insiden laka lantas tersebut berlangsung pada Selasa (23/8/2022) pagi sekitar pukul 04.30 wib, Saat itu, terdakwa Nitasari mengemudikan mobil Toyota Rush dengan nopol L-1495-SU sendiri. Rencananya, ia akan berangkat dari rumah keponakannya di Driyorejo, Gresik menuju rumahnya di Jalan Wonorejo Timur Surabaya.
Dalam perjalanan, Nitasari mengemudikan mobilnya berjalan dari arah barat menuju timur. Namun, dalam keadaan mengantuk.
Saat Nitasari sampai di Jalan Wonorejo Timur Surabaya, ada seorang pengendara sepeda motor berboncengan. Kala itu, berjalan searah terdakwa atau dari arah barat menuju timur.
Nitasari berupaya hendak mendahului pengendara motor tersebut dengan cara berpindah lajur ke kanan. Sontak, ia masuk ke jalur sisi kanan dari arah timur ke barat.
Di jalan tersebut, mobil yang dikemudikan Nitasari langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai Yuli Hartiningsih dan Wiro Sudarmo Aditomo melaju berlawanan arah. Seketika itu lah, Nitasari menabrak motor dengan nopol L 4728 FF.
Sesuai hasil, Visum Et Repertum Nomor: RM.934769. 445/21.08/VER/304/2022 tanggal 23 Agustus 2022, Yuli Hartiningsih mengalami lecet dan memar pada kepala belakang dan bibir, patah tulang tertutup tulang bahu, tulang panggul, hingga tulang betis akibat kekerasan tumpul. Sehingga, menyebabkan korban lumpuh dan harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas.
Saat dihadirkan dalam sidang, Yuli Hartiningsih, mengaku tak ada itikad baik dari Nitasari. Sebab, tak ada bantuan berupa biaya atau pengobatan padanya.
"Tidak ada (bantuan dari terdakwa), yang mulia,pinggang saya sebelah kiri patah semua, sekarang pakai pen di panggul, dan belum dilepas, saya pakai KIS dan jasaraharja yang mulia," akunya kepada hakim.
Akibat ulahnya itu, Nitasari diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Sam)
Editor : Redaksi