Sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (29/11/2022).
Menyatakan bahwa terdakwa Medina Susani alias Medina Zein binti Pujo Nistianto, melakukan tindak pidana " telah melakukan perbuatan menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang secara tidak benar, seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu,membuat pernyataan tidak benar, menyesatkan mengenai kondisi,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Medina yang ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur karena perkara lain langsung menyatakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Pengacara Medina, Soetomo membantah kliennya telah menipu Uci. Soetomo mengatakan, Medina dan Uci sudah kerap bertranksi jual beli tas. Medina juga beberapa kali membeli tas kepada Uci. Namun, baru sembilan tas itu yang bermasalah. Menurut dia, Medina bersedia mengembalikan uangnya asalkan Uci mengembalikan tasnya.
"Ada perjanjian apabila ditemukan tidak asli masing-masing punya kewajiban. Medina kembalikan uang dan Uci kembalikan tas. Tapi, tas belum dikembalikan kepada Medina," ujar Soetomo
Diketahui, terdakwa Medina Susani merupakan teman saksi Uci Flowdea Sudjiati, terdakwa mengetahui kalau saksi Uci gemar mengkoleksi tas wanita, muncul niat Terdakwa untuk mengambil keuntungan.
Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021, terdakwa menawarkan sejumlah tas wanita kepada Saksi Uci Flowdea Sujiati, mengatakan kalau tas palsu itu adalah asli.
Melalui pesan WA, terdakwa Medina Susani menawarkan beberapa tas merk "HERMES " dikatakan kalau tas tersebut otentik dari HERMES.
Atas penawaran tersebut, Uci merasa tertarik, dan menyampaikan kepada Terdakwa untuk membeli tiga buah, 1 Tas Kelly 25 HERMES seri HSS, ditawarkan terdakwa kepada saksi Uci, seharga Rp.200 juta.
1 Tas Kelly 28 HERMES Gold ditawarkan kepada Saksi Uci seharga Rp. 150 juta.
1 Tas HERMES Bolide warna merah muda / Pink, ditawarkan harga Rp.50 juta.
Terdakwa meminta uang muka sebesar 100 juta, untuk 3 tas,dan akan mengirim tas ke rumah Saksi di Graha Family Blok N-167, Mutiara Golf,Surabaya. Saksi Uci hanya setuju 50 juta dan ditransfer ke rekening BCA an.Ruda Mimbi.
Tanggal 2 Agustus 2021, saksi Uci mengirim uang melalui transfer kepada Terdakwa, sebanyak 5 kali,
50 juta, 100 juta, 100 juta, 100 juta dan 60 juta. Rekening BCA an. Ruda Mimbi dan an.Medina Zein.
Atas pembayaran tersebut, terdakwa menyuruh Firda Nurani Nabani mengantar 3 tas merk Hermes ke saksi Uci kealamat Graha Family Blok N-167, Mutiara Golf,Surabaya.
Setelah diperiksa 3 tas tersebut menemukan ketidaksesuaian pada kondisi tas, Saksi menghubungi Terdakwa untuk membatalkan pembelian.Atas pembatalan tersebut terdakwa tidak keberatan, dan kembali menawarkan 4 buah tas merk Hermes kembali. dengan harga, Rp. 150.000.000,- Rp. 120.000.000,-. Rp. 510.000.000,- Rp.515.000.000,-
Pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021, Firda Nurani Nabani kembali mengantar tas tersebut kerumah saksi Uci.
Kembali terdakwa berniat melakukan penjualan tas Hermes palsu selanjutnya, menawarkan 6 tas palsu lagi, dengan sistem pembayaran seperti dijelaskan diatas, Saksi Uci melakukan pemeriksaan dan menemukan ketidaksesuaian 6 buah tas merek HERMES yang Terdakwa tawarkan dengan tas HERMES asli produksi Prancis.
Diperoleh kesimpulan terhadap tas sebagaimana diperiksa dan ditunjukkan kepada Hermes Intenational adalah Produk Palsu.
Terhadap pembatalan pembelian 9 tas tersebut, Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang yang telah Terdakwa terima dari Saksi Uci Flowdea Sudjiati, sehingga Saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.275.000.000.(Sam)
Editor : Redaksi