Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Mengadili, Menyatakan terdakwa Asli Guntur bin Sutrisno terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua JPU Deddy Arisandi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti 1 poket sabu 0,15 gram, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan lagi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan hakim yang sudah sangat ringan untuk budak sabu Asli Guntur, namun terhadap putusan tersebut, terdakwa masih menyatakan " pikir-pikir, " Saya masih pikir- pikir dulu yang mulia" kata Asli Guntur.
Diketahui, pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 01.30 wib, di jalan Raya Panjangjiwo 58 Surabaya (depan gudang), terdakwa Asli Guntur ditangkap oleh saksi Dwi Cahyo Andriarmeico dan saksi Edwin Ardianyah petugas Polsek Tengilis Mejoyo, dilakukan penggeledaan ditemukan sabu 1 poket 0,15 gram, disimpan dalam bungkus rokok di kantong depan jaket yang terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan pertama Jaksa.
Editor : Redaksi