Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak.Menyatakan terdakwa Siti Rochayah melakukan tindak pidana "Mencoba melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang , masuk ke tempat melakukan kejahatan, pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak“
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya Jaksa menghadirkan saksi Feri Junianto pemilik toko As Pasar Wonokusumo Surabaya.
Dijelaskan oleh saksi, saat dirinya masih kulakan untuk isi, dilihat pintu toko masih tertutup, " waktu saya mau kulakan sembako belum curiga, toko masih posisi tutup, saat kembali saya melihat pintu toko terbuka dan gemboknya rusak, ternyata didalam ada terdakwa ini, siti rochayah," jelas saksi, Kamis (1/12).
Dikatakan saksi, kalau terdakwa akan mengambil sembako, " saat kepergok saya, dia katakan mau minta berasnya sedikit, katanya minta sedikit, tapi sudah ngambil banyak, dia sudah siapkan 8 karung kosong untuk tempat hasil curiannya," tambah saksi.
Selanjutnya Siti Rochayah diserahkan ke pos keamanan pasar, dan diserahkan ke kantor polisi, saat dikantor polisi Siti mengaku melakukannya sendiri, " gak mungin melakukan sendiri dia, pasti ada yang membantu, dulu toko kami juga pernah dibobol tapi melalui atap, dan beberapa toko lainnya juga pernah kebobolan.maling juga, tapi tidak kepergok pelakunya," kata saksi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan, dia juga mengaku kalau dibantu oleh cacak, mau mengambil beras dan gula, sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara penganiayaan, telah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Diketahui, pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022, jam 13.45 wib terdakwa dari rumahnya Wonokusumo Bhakti Timur 5, menuju ke Pasar Wonokusumo Surabaya.
Sampai di Pasar Wonokusumo terdakwa bertemu Cacak yang sudah menunggu, untuk mengambil barang milik orang lain. Kemudian Cacak menyuruh terdakwa menunggu di Pasar B, sementara cacak mencari lokasi sasaran yang bisa dicuri.
Kemudian Cacak menemui terdakwa dengan memberikan tas merah berisi 6 karung kosong. Selanjutnya keduanya menuju Toko Bu As jam 14.30 wib, sebelumnya toko tersebut dalam keadaan terbuka dengan gembok yang rusak, lalu keduanya masuk kedalam toko mengambil 1 karung beras 20 Kg, gula 50 Kg, saat akan meninggalkan toko, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Feri Junianto pemilik toko. Barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polsek Semampir, sedangkan Cacak berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Feri Junianto berpotensi mengalami kerugian Rp. 1.160.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi