suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Digugat Karena Ingkar Janji, Seorang Guru Nekat Langgar Kontrak Kerjanya Selama 10 Tahun, Putusan Hakim : "Menghukum Tergugat Kembalikan Rumah"

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Mifta Churohman
Foto: Mifta Churohman

Sidoarjo, suara publik - Mifta Churohman tenaga pengajar (guru) yang terikat kontrak selama 10 tahun sejak 2018 sampai 2028 dengan Dra.Ec. Kristianawati selaku, Kepala Sekolah Great Crystal School And Course, berujung ke ranah Gugatan Wanprestasi.

Gugatan tersebut, terpaksa dilakukan Dra.Ec.Kristianawati lantaran, Mifta Churohman secara tiba-tiba mengundurkan diri. Padahal, dalam ikatan kontrak Mifta Churohman terikat hingga 2028.

Selain, terikat kontrak hingga 2028, Mifta Churohman, mendapatkan kompensasi berupa, rumah yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70D, RT. 03 – RW. 08, Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman.

Karena belum selesainya ikatan kontrak Mifta Churohman hingga tahun 2028, Dra.Ec.Kristianawati melakukan gugatan Wan Prestasi, ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dra.Ec.Kristianawati selaku Penggugat dan Mifta Churohman selaku Tergugat 1 serta Ari Puspita sebagai Tergugat 2.

Melalui, layanan SIPP PN Sidoarjo, Majelis hakim dalam Amar Putusannya menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.

Hal lain, di dalam Amar Putusan, menyatakan, Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.

Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70D, RT. 03 – RW. 08, Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman.

Memerintahkan para Tergugat untuk hadir dan mendatangani Akta peralihan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut, dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman kepada Penggugat pada Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh, Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Menetapkan, memberi hak dan ijin kepada Penggugat untuk melakukan peralihan atau perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut, dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman dari atas nama Mifta Choruhman (Tergugat I) menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, mejelis hakim, menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.800 Juta.

Perihal perkara Wan Prestasi yang melibatkan Mifta Churohman selaku, Tergugat. Awak media menemui Mifta Churohman di tempat kerja yang baru yakni Sekolah Sampoerna Academy jalan. Grand Pakuwon Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes Surabaya, sekira jam 2.00 wib siang, melalui Sekurity, menyampaikan, tidak bisa menemui guna kofirmasi atas Amar Putusan gugatan Wanprestasi, karena ada kelas (sedang mengajar).

" Pak Mifta sedang ada kelas, jadi tidak bisa menemui mas, " ujarnya.

Sementara, Priyanto selaku, Penasehat Hukum Dra.Ec. Kritianawati selaku Penggugat, saat ditemui, mengatakan kalau dirinya sangat menyayangkan, Mifta Churohman sebagai guru telah ingkar janji atas kontrak yang disepakati hingga 2028.

"kontrak kerja yang sebenarnya, yakni, selama 10 tahun. Kontrak ini, dimulai sejak 2018 sampai 2028 ," tuturnya,ternyata Mifta Churohman," jelasnya.

Ia menambahkan, setelah kontrak memasuki tahun 2021, ternyata, Mifta Churohman mundur dengan alasan menjaga orang tuanya sakit di Magetan. 

" Dia beralasan orang tuanya sakit padahal demi mendapat kerja di tempat baru meski, melanggar kontrak ," bebernya.

Ternyata, Mifta Churohman melamar pekerjaan sebagai tenaga pengajar SMP di salah satu sekolah yang berada di kawasan Grand Pakuwon Banjar Sugihan Surabaya.

Diakhir keterangan Priyanto, menambahkan, tidak seharusnya seorang pendidik mempunyai moral seperti itu, telah berani melanggar kontrak kerja.

"Seorang pendidik mestinya, moralnya, tidak seperti itu. Melanggar kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebelumnya ," pungkasnya.(sam)

Editor :