suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

SUDAH MENJADI PENGHUNI PENJARA, TIDAK KAPOK ,BELI SABU LEWAT KEMASAN HANDBODY, DIAH AYU DAN AJENG VILLIA DIHUKUM 6 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1,5 MILIAR

avatar suara-publik.com
Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, menyidangkan terdakwa Diah Ayu Setianingsih dan Ajeng Vilia Santana, agenda putusan Hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara vidio call.
Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, menyidangkan terdakwa Diah Ayu Setianingsih dan Ajeng Vilia Santana, agenda putusan Hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara vidio call.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 0,46 gram, seharga Rp 600 ribu, yang dilakukan oleh para narapidana penghuni polrestabes Surabaya, dengan terdakwa Diah Ayu Setianingsih bersama dengan Ajeng Vilia Santana dan Bambang Irawan ( dalam berkas terpisah), diruang Kartika 2 PN.surabaya.

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim ya g menyidangkan perkara ini, Mengadili, Menyatakan bahwa terdakwa Diah Ayu Setianingsih bersama dengan Ajeng Vilia, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1,5 Mliar, subsider masing- masing 3 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama ditahan, menyatakan tetap dalam tahanan, 

Menetapkan barang bukti:

1 HP merk Redmi dan 1 HP merk Xiaomi 3S, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, dengan tuntutan 9 tahun penjara, denda 1,5 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim para terdakwa menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa Iah Ayu Sstianingsih dan Ajeng Vilia merupakan penghuni tahanan rutan Polrestabes Surabaya, perkara pencurian dan narkotika, sepakat beli sabu, menggunakan uang ajeng dulu sebesar 400 ribu. dan sisanya akan dibayarkan nanti setelah ada uang.

Selanjutnya terdakwa Diah Ayu menghubungi saksi Bambang Irawan, untuk.memesan sabu 0,5 seharga 600 ribu.dibayar 400 ribu, sisa 200 ribu dibayar nanti.Irawan disuruh memasukkan sabu tersebut di barang titipan tahanan milik diah Ayu.

Belum sampai di Rutan Polrestabes Surabaya, saksi Bambang irawan ditangkap lebih dahulu, dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket 0,46 gram, di dalam1 handbody emerson, baju, krim wajah fair & lovely, 1 tas warna orange, uang tunai Rp. 400.000,-Sepeda motor Honda Fit warna hitam Nopol L-3253-J.1buah HP merk Readmi, timbangan elektrik ditemukan di kamar Jl. Banyu Urip Wetan Gg. IV-C No. 27, Banyu urip Kec. Sawahan Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar