suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

IWAN NAPI LAPAS SIDOARJO, KENDALIKAN SABU 100 GRAM DAN 50 GRAM, ARIO AMBIL DAN MENJUAL, NURUL TERIMA PEMBAYARAN SABU, ARIO DIHUKUM 8 TAHUN BUI, DAN NURUL 7 TAHU

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Napi Moch.Iwan, Ario Dwi Nugroho dan Nurul Mahmuda, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Napi Moch.Iwan, Ario Dwi Nugroho dan Nurul Mahmuda, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan 50 gram, telah diedarkan dan dijual melalui perantara napi yang sedang mendekam di lapas Sidoarjo yakni Moch.Iwan (berkas terpisah) dan dibantu dengan dua terdakwa lainnya yakni Ario Dwi Nugroho sebagai penjual sabu dan terdakwa Nurul Mahmuda bagian pemegang uang penjualan sabu (berkas terpisah). Dipimpin hakim Suswanti, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Mengadili, Menyatakan, terdakwa Ario Dwi Nugroho dan terdakwa Nurul Mahmuda, terbukti bersalah

"Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman melebihi 5 (lima) gram”,

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara masing - masing, untuk terdakwa Ario Dwi Nugroho selama 8 tahun dan untuk terdakwa Nurul Mahmuda 7 tahun dan denda masing- masing Rp. 2 Miliar, subsider 8 bulan penjara.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti, 6 bungkus sabu,dengan total keseluruhan dengan berat 39,875 gram.

1 handphone Infinix 

1 handphone nokia 

1 unit timbangan digital,

1 kartu ATM expresi BCA;

1 lembar kertas berisi rincian penjualan sabu.

Dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam merah dengan No.Pol L-5940-NN, Dikembalikan kepada terdakwa.

Diketahui, Moch.Iwan napi lapas kelas IIA Sidoarjo ( berkas terpisah), Nurul Mahmuda ( berkas terpisah ) menyiapkan 1 HP Realme dan 1 HP Oppo, melalui tedakwa Ario Dwi Nugroho, untuk diberikan ke Napi Iwan sebagai sarana transaksi jual beli sabu kepada Hendrik (DPO) pelanggan setia Iwan.

Selanjutnya jumat 22 Juni 2022 jam 3 sore, Moch Iwan menghungi Hendrik untuk membeli sabu sebanyak 50 gram, harga 800 ribu pergram.Dengan cara transfer ke ATM BCA Nurul Mahmuda. Kemudian terdakwa Ario Dwi Nugroho diperintahkan Iwan untuk mengambil ranjauan sabu di daerah Mojosari-Mojokerto.

Setelah mendapat barang, oleh terdakwa Ario sabu 50 gram dibagi menjadi 2 poket (20 gram dan 30 gram) untuk diberikan kepada pelanggan napi Iwan. Selanjutnya Selasa tanggal 23 Juli 2022 jam 19.00 Wib , Napi Iwan kembali membeli sabu kepada Hendrik (DPO) seberat 30 gram, 800 ribu pergram.Oleh Ario sabu pesanan diambil di sekitar bawah pot bunga Jl.Tengku Umar Surabaya.Dan dibagi menjadi 2 poket (10 gram dan 20 gram).

Keuntungan tedakwa Ario mendapat 100 ribu dari setiap 1/4 gramnya.(Sam)

Editor :