Dalam putusannya, hakim ketua Gunawan Tri Budiono, menyatakan terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan”
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP,"
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti seluruhnya, Terlampir dalam berkas perkara.
Sebelumnya dalam tuntutan JPU Sulfikar,menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, terdakwa dengan jabatannya itu diberi kewenangan untuk mengawasi seluruh kegiatan operasional, mencari dan menjaga hubungan baik dengan customer serta mengawasi keuangan perusahaan di PT Hyper Mega Shipping kantor cabang Surabaya, di Pantai Mentari Blok J/ Kenjeran Surabaya, Kewenangan yang diberikan namun disalahgunakan untuk menggelapkan uang perusahaan.
Terdakwa Gusti meminta kasbon uang temporary payment dan uang petty cash kepada karyawannya, Cristian Frits Carel Kansi. Permintaan kasbon itu diteruskan Cristian ke kantor pusat PT Hyper Mega Shipping. Ja'fae Shadiq sebagai akunting perusahaan memproses permintaan kasbon tersebut.
Setelah itu, kasbon cair dengan ditransfer ke rekening terdakwa. Namun, hanya senilai Rp 21,9 juta yang ditransfer terdakwa Gusti ke rekening terdakwa untuk digunakan kepentingan operasinal perusahaan ekspedisi laut itu. Uang itu digunakan untuk pengurusan custom clearens hingga pembayaran pembatalan muatan kargo.
Sisanya senilai Rp 128,1 juta yang masuk ke rekening terdakwa tidak jelas peruntukannya. Uang itu yang menurut jaksa digelapkan oleh terdakwa. "Terdakwa telah mempergunakan uang PT Hyper Mega Shipping tidak sebagaimana mestinya dengan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya.(Sam)
Editor : Redaksi