Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Dwi Seno Prasetyo, telah melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Teguh Anggara anggota polisi ya g menangkap terdakwa dihadirkan Jaksa Diah dipersidangan sebagai saksi, Teguh menerangankan menangkap terdakwa tanggal 13 september 2022, di jalan Gresik Surabaya,
" kami satu menangkap terdakwa Dwi Seno dijalan Gresik, Saat kami gelisah ditemukan 1poket sabu dilupakan celana yang dipakai terdakwa." Jelas saksi.Senin (05/12).
Terdakwa Dwi Seno Prasetyo yang juga didampingi oleh Penasehat Hukumnya Roni Bahmari, terhadap keterangan saksi penangkap membenarkan semuanya.
Diketahui, bahwa pada hari Selasa, 13 September 2022 sekira jam 20.00 wib, terdakwa Dwi Seno membeli 1 poket sabu seharga Rp 250 ribu dari Cak (DPO) di Sawahpulo Surabaya.Belum sempat untuk dipakai terdakwa keburu ditangkap dan diamankan anggota Polsek Pakal Surabaya, saat dilakukan penangkapan terdakwa sempat kabur yang akhirnya dapat diringkus.(Sam)
Editor : Redaksi