suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ingin Kuasai Uang Rp 20 Juta Milik Pengamen Wanita, Benamkan Kepala Korban di Bak Mandi, Benturkan Kepala Ke Tembok, Hingga Tewas. Priyono Eko Dituntut 19 Tahun

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Priyono Eko Purnomo, didampingi pengacaranya Victor Sinaga, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Priyono Eko Purnomo, didampingi pengacaranya Victor Sinaga, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana pembunuhan terhadap korban Sofiah yang berprofesi sebagai pengamen asal Semarang Jawa Tengah, korban disekap, dicelupkan kepala korban ke dalam bak mandi hotel dan dibenturkan kepala korban ke tembok, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Priyono Eko Purnomo yang sebelumnya tergiur uang yang dimiliki korban sofiah sebesar Rp.20 Juta, sehingga terdakwa berniat untuk memilikinya, diruang Garuda 1 PN Surabaya.

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh JPU Furkon Adi Hermawan,dari Kejari Surabaya, 

Supaya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan Terdakwa Priyono Eko Purnomo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ pembunuhan dalam keadaan memberatkan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP. Dakwaan Alternatif Kesatu.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 Tahun dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan, Senin (05/12).

Menyatakan barang bukti berupa: 

1 tas ransel, 1 tas belanja, 1 pasang sandal, 1 baju gamis, 1 kerudung hijau, 1celana panjang motif kotak-kotak, 1 KTP an. Sofiah, 1 kunci kamar No. 42 Hotel Hasma Jaya 2, Dirampas untuk dimusnahkan. Uang Rp 100.000,-. Dirampas untuk negara.

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Priyono Eko Purnomo, melalui penasehat hukumnya Victor Sinaga, memohon keringanan hukuman, terdakwa sangat Menyesali perbuatannya.

Awalnya terdakwa Priyono tergiur mendengar Sofiah mengaku memiliki uang sebesar Rp 20 juta. Hal itu terjadi saat keduanya berkenalan di Terminal Bungurasih.

Terdakwa berniat menguasai uang milik wanita yang berprofesi sebagai pengamen itu. 

Untuk melancarkan niat jahatnya, sekira pukul 20.00 WIB pada Senin (30/5/2022), Priyono mengajak Sofiah ke sebuah hotel di kawasan Pasar Kembang bernama Hasma Jaya 2. Atas ajakan tersebut, Sofiah menyetujuinya. 

Kemudian terdakwa dan Sofiah berangkat ke hotel menggunakan angkutan umum. Sekira pukul 01.50 WIB, keduanya tiba di Hotel Hasma Jaya 2 Jalan Pasar Kembang Surabaya.

Terdakwa meminta identitas diri Sofiah sebagai syarat menyewa hotel, terdakwa membayar uang sewa hotel selama satu malam kepada saksi Iwan Amirrudin selaku reseptionis hotel.Saksi Irawan Sugiarto menunjukkan kamar 42 yang disewa.

 Setelah beebincang di kamar hotel, Sofiah pamit ke kamar mandi, namun pintu tidak dikunci.

Mengetahui pintu kamar mandi tidak terkunci, terdakwa masuk ke kamar mandi secara diam-diam dengan maksud ingin merampas nyawa Sofiah.

Priyono menenggelamkan kepala Sofiah ke dalam bak mandi, Korban Sofiah mengetahui perbuatan terdakwa, korban mencoba untuk melawan. Karena merasa semakin emosi, terdakwa lalu membenturkan kepala Sofiah ke tembok.

Sekuat tenaga terdakwa memasukkan kepala Sofiah ke dalam bak kamar mandi dengan posisi kepalanya menghadap keatas sambil memegang leher korban. 

Setelah mengetahui Sofiah tidak sadarkan diri, terdakwa mencari uang sejumlah Rp 20 juta di dalam tas milik korban. Namun Priyono tidak menemukannya, dan hanya menemukan uang sejumlah Rp 300 ribu. 

Terdakwa mengambilnya dan sekira pukul 04.00 WIB keluar dari hotel Hasma Jaya 2 menuju ke Terminal Bungurasih Sidoarjo untuk melarikan diri.

Pada Rabu (1/6/2022), saksi Angga Albel sekira pukul 13.00 WIB, karyawan hotel memeriksa penghuni kamar 42 Hotel Hasma Jaya 2 untuk menanyakan apakah sewa kamar akan diperpanjang. 

Tidak ada respon dari penyewa kamar, sehingga Angga Albel mengambil kunci cadangan dan masuk ke dalam kamar 42, saksi Angga Albel melihat tubuh seorang wanita yang sudah tertelungkup di bak mandi dengan posisi kepala berada di dalam bak mandi.

Selanjutnya saksi Angga Albel melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.(Sam)

Editor :