Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana Laka Lantas, karena berpindah jalur, mengakibatkan terjadinya tabrakan antara sepeda motor dan korban mengalami memar, dan patah tulang dan luka berat, dengan terdakwa Nirwana Darus Cayo Laksono (28), diruang Garuda 2, PN.Surabaya.dipinpin hakim ketua Suparno.Selasa (06/12/2022).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Neldy Denny dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan "Mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pembelaan secara lisan dari Penasehat Hukum terdakwa Nirwana, " kami memohon kepada majelis hakim memberikan keringanan hukuman, terdakwa Menyesali perbuatannya, tidak berbelit belit, mengakui perbuatannya," katanya.
Sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda putusan hakim.
Diketahui, Awalnya, hari Jumat tanggal 17 Juni 2022, jam 14.00 wib, di Jalan Dukuh Kupang XX depan gang XIX Surabaya, terdakwa Nirwana mengemudikan sepeda motor No. L 4623 VH berjalan dari arah barat ke Timur kecepatan 30 – 40 km/jam
Terdakwa melihat sebuah mobil Fortuner arah berlawanan hendak belok kekanan didepan gang Dukuh Kupang XIX, sehingga terdakwa melambatkan laju kendaraan dan menghindar kekanan sampai melewati marka jalan.
Saat berada dijalur yang berlawanan, tanpa disadari terdakwa, dibelakang mobil fortuner ada sepeda motor no. L 6731 YB yang dikendarai saksi korban Kinanti yang dalam posisi berhenti menunggu mobil fortuner menyebrang masuk Gank.
Saat hendak menjalankan sepedanya, tiba- tiba terdakwa dari depan menabrak sepeda motor saksi korban dan sama – sama mengena dibagian depan sepeda motor.
Akibat kecelakaan tersebut saksi Kinanti mengalami luka berdasarkan hasil VER No. RM 0198376 400/RM/61/436.7.8/2022 tanggal 21 September 2022 dari RSUD Bhakti Dharma Husada.
dengan kesimpulan :
Luka lecet pada bibir atas akibat kekerasan tumpul
Luka memar (bengkak) dilengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul, Patah tulang tertutup tulang pengumpil kanan akibat kekerasan tumpul.
Luka tersebut diatas merupakan luka derajat sedang yaitu luka yang menimbulkan halangan menjalankan pekerjaan, mata pencaharian untuk sementara waktu.(Sam)
Editor : Redaksi