Sidang kali ini JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, yakni saksi Maskori Hasan dan Agus dipersidangan.
Saksi menerangkan telah menangkap ketiga terdakwa pada tanggal 19 Juni 2022 sekira jam 04.00 wib, didalam bis jalan Raya Bengkulu Sumatra Selatan, dengan tujuan ke Surabaya,
" kami hentikan bis yang diduga membawa penumpang ketiga terdakwa, kami menangkap dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang mengarah ke terdakwa bertiga ini ," kata Maskori.
Saat dilakukan penggeledahan didalam bagasi bis, dalam tas koper ditemukan 42 bungkus kemasan teh Cina, dengan berat total 43 kilogram.
" saat penggeledahan di bagasi bis, kita temukan 43 kilogram sabu, didalam 42 bungkus kemasan teh Cina, diakui barang sabu tersebut diambil dari mobil milik BMP, yang keseluruhan total 60 bungkus, dan dibagi 42 bungkus sabu dibawa para terdakwa, yang 18 bungkus tetap berada dalam mobi, BMP sendiri belum tertangkap," jelasnya.
Dijelaskan saksi kalau terdakwa Aan Indriyanto telah mengambil sabu sebanyak 3 kali, yang pertama tahun 2020, terdakwa Aan bersama temannya sebanyak 39 kilogram, dengan upah 100 juta, kedua tahu 2021, Aan bersama terdakwa Bryan Alam Putra sabu sebanyak 39 kilogram dengan upah 100 juta, dan yang ketiga tahun 2022, Aan, Bryan dan Ayu, mengambil sabu 43 kilogram, baru diberi uang operasional sebesar 20 juta.
Terdakwa Aan Indriyanto yang berhubungan langsung dengan bandar BMP (DPO).
Ketiga terdakwa memiliki peran masing- masing, terdakwa Ayu yang juga istri dari terdakwa Aan, mengaku baru sekali ikut mengambil sabu-sabu, Ayu berperan sebagai penyewa kamar hotel dengan nama KTP yang berbeda- beda untuk mengetahui pihak hotel yang dipakai menginap.
Saat mengambil sabu, terdakwa Ayu berada dikamar hotel.
Sidang akan dilanjutkan hari Rabu pekan depan, dengan agenda saksi dari para terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, Menyatakan para terdakwa, Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, "telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekitar pukul 14 Wib, bertempat di parkiran mobil dekat masjid Jalan Kampung di daerah Pekanbaru Riau. Dilakukan penangkapan dan penggeledahan fisik dan barang dalam tas koper, ditemukan barang bukti berupa,
42 bungkus teh cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 43.099 gram beserta bungkusnya.
1 poket plastik berisi sabu dengan berat 3,70 gram beserta bungkusnya,
Dengan berat total 43.102,7 (43 kilogram), 1 timbangan elektrik.
1 koper warna abu-abu
1 HP Samsung, 1 HP Oppo warna hitam, 1 HP oppo warna silver.
1 buah ATM BCA an Bambang Purnomo.
2 lembar nota pembayaran hotel The Zuri Pekanbaru.
1 lembar Struk pembelian Koper di ACE Hardware Pekanbaru.
1 buah KTP an Johan Gabrian.
1 buah KTP an. Boby Satria,
1 buah KTP an.Niko Wijaya.
1 buah KTP an. Daniel Pratama
1 buah KTP an. Dino Hermawan.
1 buah KTP an. Riko Saputra.
1 buah KTP an. Devisa Raisa. (Sam)
Editor : Redaksi