Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, menyatakan para terdakwa telah melakukan tindak pidana,
"mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Saksi yang mengetahui atau memergoki perbuatan terdakwa saat itu, dihadirkan oleh JPU Damang, yang menjelaskan,
" Saya mengetahui yang mengambil tutup saluran tersebut ada dua orang yang mulia,saat kami tangkap besi penutup itu sudah berada di atas sepeda motor," kata saksi.
Para terdakwa membenarkan keterangan saksi, juga mengakui kalau mengambil penutup saluran itu sekitar jam 12 malam,
" kita mengambil penutup besi itu jam setengah dua belas pak, nanti mau kita jual.kiloan, kalau sepeda motor itu milik taufiq yang mulia," kata Kontan.
Diketahui, pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar jam 23.30 wib, terdakwa Kontan menelpon terdakwa Taufiq, mengajak mengambil besi, dan Taufiq menyetujui. Setelah bertemu diwarung kemudian keduanya mengendarai sepeda motor Honda beat milik Moch.Taufiq, menuju kearah jalan Rungkut Surabaya.
Peran Taufiq sebagai joki menuju Jalan Raya Rungkut Industri III Surabaya, tepatnya di depan Ruko No. 07 mereka turun dari sepeda lalu mengambil besi penutup gorong-gorong milik PT. SIER yang berada didepan ruko tersebut.
Setelah berhasil mengambil besi tersebut kemudian kedua terdakwa pergi ke depan ruko seberang SMP 17 Surabaya, hendak mengambil besi penutup gorong-gorong milik PT. SIER lainnya, namun diketahui saksi Dwi Cahyo dan saksi Suryo Hadi, sehingga para terdakwa diamankan ke kantor Polsek Tenggilis Mejoyo.(Sam)
Editor : Redaksi