Dalam agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Sukma Dinata Kasuma, menyatakan terdakwa Irawan terbukti melakukan tindak.pidana " dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka luka berat," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama berada dalam tahanan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Terdakwa memberikan pembelaan secara lisan dipersidangan, memohon kepada majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda putusan hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Sukma Dinata Kusuma dari Kejari Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa Irawan pada hari Rabu,14 September 2022 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Dukuh Pakis VIC/78 Surabaya. Saat itu terdakwa menitipkan barang dagangan kepada korban Puji Rustiawan, namun tidak bisa menjualnya. "Sehingga terdakwa jengkel dan emosi, lalu mengambil pisau dapur dari dalam rumahnya dan menusuk korban Puji Rustiawan yang sedang duduk di depan rumah terdakwa,"kata Anang.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Puji Rustiawan mengalami luka dan hasil Visum Et Repertum Nomor VER/B/30/IX/2022/SPKT tanggal 14 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yemima Dian selauk dokter jaga pada Rumah Sakit William Booth Surabaya. Dari pemeriksaan seorang laki-laki berusia tiga puluh sembilan tahun hasil pemeriksaan terdapat luka robek di punggung kiri 1 cm, kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam.(Sam)
Editor : Redaksi