Dalam Dakwaan JPU Uwais Deffa I Qorni, menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Supriyadi mengatakan kalau.keterangan yang diberikan telah sesuai dengan BAP penyidik kepolisian,
" Saya saat ditangkap memiliki 7 poket sabu bu, beratnya 2,89 gram, saya dapat dari Abah, dengan cara diranjau," jelasnya.
Terdakwa juga mengaku kalau telah membeli kepada Abah (DPO) sebanyak 3 kali, dan telah menggunakan uang hasil penjualan 300 ribu untuk makan keluarga, dirinya juga mengaku pernah dihukum perkara narkoba juga, namun belum kapok, karena hanya menjalani hukuman Rehabilitasi saja.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa.
Diketahui, pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa Supriyadi dihubungi Abah (DPO) ditawari sabu, terdakwa setuju dan membeli 1 gram harga 1 juta, jam 16.30 wib, sabu tersebut oleh Abah diranjau di.kolam pancing Gedangan Sidoarjo, uang pembelian sabu sebesar Rp.1 juta, diletakkan terdakwa di tempat ranjauan.
Selanjutnya terdakwa membawa pulang sabu tersebut, Sesampai di rumah terdakwa di lahan kosong belakang kampung Jalan Keputih Tegal Timur Sukolilo Surabaya, sabu dibagi menjadi 10 poket, untuk diedarkan dan dijual dengan harga Rp.150 ribu.Sabu terjual 3 poket dengan uang sebesar 450 ribu, 300 ribu telah habis dipakai terdakwa Supriyadi.
Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di lahan kosong belakang kampung Jalan Keputih Tegal Timur, saat terdakwa sedang tidur, terdakwa ditangkap oleh saksi
Agus Subandi dan saksi Ibnu Wiyatno anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :
1 dompet kotak kecil warna hitam merah yang di dalamnya berisi : 7 poket plastik kecil berisi sabu, 0,37 gram, 0,39 gram, 0,40 , 0,40, 0,39,0,42, 0,43, 0,48, dengan berat total 2,89 gram, yang berada di atas tempat tidur terdakwa istirahat.
Di bawah Bakupon (rumah-rumahan untuk burung dara); uang tunai150 ribu.
1 handphone merk Samsung Galaxy J7, di kantong saku celana terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi