suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ngaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat, Plokoto Korbannya Rp. 3 Miliar, Masudi Dihukum 12 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto atas: Terdakwa Masudi, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online. Foto bawah: Hakim Cokorda saat membacakan putusan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya,Selasa (13/12/2022).
Foto atas: Terdakwa Masudi, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online. Foto bawah: Hakim Cokorda saat membacakan putusan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya,Selasa (13/12/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penggelapan anggaran deposito sebesar Rp.3 Miliar milik saksi korban Susanto, dengan merekayasa seolah- olah menjabat sebagai Direktur di PT.

Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama, berkedok sebagai direktur abal- abal dilakukan oleh terdakwa Masudi, diruang Garuda 2, PN.Surabaya, dipimpin hakim ketua Cokorda, Selasa (13/12/2022).

Dalam pembacaan putusan oleh hakim Cokorda, Mengadili, Menyatakan terdakwa Masudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana "yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan."

Sebagaimana di ancam dalam Dakwaan Ketiga Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masudi dengan pidana penjara selama 12 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Menyatakan barang bukti keseluruhan dalam pembuktian dipersidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Bunari dari Kejati Jatim, dengan tuntutan pidana selama 8 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Masudi menyatakan menerima, " saya menerima yang mulia," katanya.

Diketahui , Saksi Susanto adalah Deposan PT.Danora Kakau Internasional bergerak dibidang pengelolaan Coklat di DEA Tower jalan Mega Kuningan Barat Kel. Kuningan Kec. Kuningan Timur Jakarta Selatan sejak 12 November 2019 dengan nilai Rp. 1.500.000.000,-.

Pada akhir tahun 2019 PT Danora Kakau Internasional mengalami krisis, saksi Susanto mendapatkan saran dari saksi Edison, agar Susanto memindahkan depositonya ke PT Bank Perkriditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (BPR - SUB).Susanto mengenal Edison dan Ani Liem karena keduanya adalah Marketing di PT. Danora Kakau Internasional.

Bulan Januari 2020 saksi Susanto melakukan pertemuan dengan Ani Liem dan terdakwa Masudi di kantor PT. Mikrovest Tekfin Indonesia, Ani Liem mengaku memiliki BPR - SUB, dengan jabatan Komisaris dan terdakwa Masudi sebagai Direkturnya.

Mereka menawarkan agar saksi Susanto memindahkan dananya yang ada di PT. Danora Kakau Internasional ke PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama, akan diganti bilyet deposito bunga 8,5% pertahun.Dengan syarat penambahan uang yang ditempatkan BPR-SUB, dari nilai investasi sebelumnya.

Saksi Susanto tertarik untuk memindahkan investasinya senilai Rp. 1.500.000.000,- tanggal 12 November 2019 ke PT. BPR-SUB.

Selanjutnya tanggal 20 Maret 2020 saksi Susanto mentranfer uang senilai Rp. 1.500.000.000,-

Sesuai penjelasan terdakwa Masudi total uang milik Susanto yang diinvestasikan senilai Rp. 3.000.000.000,- 

Mendapatkan 2 lembar bilyet deposito an. Susanto, masing-masing senilai Rp. 1.500.000.000,-dengan suku bunga 8,5% setahun, jatuh tempo tanggal 20 Maret 2021.

Sekira bulan Maret 2021 saksi Susanto mendatangi kantor PT.BPR-SUB mempertanyakan terkait bilyet depositonya, saat itu ditemui saksi Rifati Masruroh, menjabat sebagai Direktur, menjelaskan Bilyet deposito tersebut bukan terbitan PT.BPR-SUB, dan tidak tercatat di buku register.

Saat dihubungi terdakwa Masudi dan Ani Liem, hanya mendapat janji saja. Pada tanggal 19 Maret 2021 terdakwa Masudi menghubungi saksi Susanto, dan mengirimkan 3 lembar warkat cek Bank Mandiri, saat dicairkan ternyata 3 lembar cek tersebut ditolak oleh Bank Mandiri dikarenakan dana tidak cukup.

Terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Direktur PT BPR-SUB, membuka rekening mengatas namakan PT.BPR-SUB di Bank Jatim Syariah, nomer rekening tersebut tidak tercatat.

Tujuan tedakwa Masudi membuka lima rekening di Bank Jatim Syariah dengan mengatas namakan PT.BPR-SUB agar dapat bebas menggunakan dana yang ada direkening tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa sendiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dakwaan pertama JPU.(Sam)

Editor :