Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penganiayaan, dengan cara mendorong pintu kamar dengan keras berakibat mengenai muka korban hingga memar dan luka pada jempol kanan korban, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa Handojo Tanumidjojo, yang tak lain adalah adik kandung korban, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin hakim ketua Erintua Damanik, Selasa (13/12/2022).
Sidang dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU Yulistiono dari Kejati Jatim, para saksi tersebut yakni, Susana kakak terdakwa, Samuel kakak ipar terdakwa, Kristi Amelia adik ponakan terdakwa dan Tanumidjojo Soerjanto papa terdakwa Handojo.
100%
Susana menjelaskan bahwa, pada tanggal 29 Febuari 2020, terdakwa Handojo dan Tanumidjojo datang kerumah di Jalan Siwalankerto Tengah Surabaya untuk menagih salah satu penghuni kos yang berada di lantai 2, setelah itu turun ke lantai 1 dan mengobrol bersama terdakwa.
"Dalam pembicaran tersebut, bahwa Korban susana akan meneruskan usaha Kosmetik dan Kos-kosan milik keluarga, terdakwa mendengar kemudian emosi dan marah-marah serta menyuruh saya keluar dari rumah tersebut," kata Susana.
Ia menambahkan saat hendak pulang, terdakwa mendorong pintu kamar dengan keras yang terbuat dari alumimium menggunakan tangannya sehingga membentur muka yang mengakibatkan luka pada wajah serta jempol kaki.
Disingung oleh Majelis Hakim, kenapa terdakwa marah terhadap saksi, apakah terkait izin tinggal di rumah tersebut, apakah korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa yang masih saudara korban.
Susana menjelaskan bahwa, "awalnya saya tinggal di Manado, saat mama meninggal, saya berserta keluarga tinggal di rumah tersebut dan sudah izin sama papa. Namun terdakwa tidak mengizinkan saat itu." jelas saksi.
"Terkait memaafkan perbuatan terdakwa saya sudah memaafkan, namun sikap terdakwa yang tidak menghormati orang lebih tua menjadi masalah bagi saya ," ujar Susana dihadapan Majelis Hakim.
Saksi Samuel dan Chisti yang merupakan suami dan anak dari Susana megatakan melihat jelas perkara ini dari cctv yang ada dirumah.
Sementara papa dari korban dan terdakwa yakni Tanumidjojo Soerjanto, tidak bisa menerangakan sama sekali kejadian tersebut, karena kondisi usia sudah 80 tahun.
Hakim Damanik menunda sidang sampai hari Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa, akibat dari perbuatan terdakwa dengan mendorong pintu kamar dari Susana dengan keras hingga mengenai mukanya, sehingga melukai wajah dari korban Susana mengalami memar merah, luka memar pada kelopak mata kanan, dan kaki jempol kanan korban mengalami luka.
Hasil Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara TK. II H.S. Samsoeri Mertojoso Polda Jatim an. Susana Tanumidjojo Soerjanto, tanggal 10 Maret 2020, dengan kesimpulan :
Ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan ukuran 1 X1 cm kali dan ibu jari kanan ukuran 2 X2 cm. Perlukaan tersebut diatas diakibatkan oleh persentuan benda tumpul, menyebabkan penyakit atau menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi