suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Nyolong HP dan Dompet Di Pasar Manyar dan Keputran, Susilowati Dijebloskan ke Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Susilowati saat menjalani sidang agenda dua saksi korban, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (14/12/2022).
Foto: Terdakwa Susilowati saat menjalani sidang agenda dua saksi korban, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (14/12/2022).
Surabaya, suara publik - Terdakwa Susilowati bin Darmo alias Wati yang berpura-pura untuk membeli nasi pecel dan ayam di Pasar Manyar Jalan Menur Surabaya dan Pasar Keputran Surabaya.

Sidang kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni menghadirkan dua orang saksi korban yaitu Sulistiowati dan Jumiah, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(14/12/2022).

Saat itu terdakwa Susilowati dari Madura menuju Surabaya dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam putih Nopol L-3135-RS mencari sasaran untuk mencuri barang di pasar.

Saat terdakwa melihat Handphone yang diletakkan di meja oleh Sulistiowati penjualan nasi pecel di Pasar Manyar, kejadian tersebut sekira pukul 05.00 wib, terdakwa berpura-pura membeli nasi pecel dengan telur. "Saat saya menggoreng telur, lalu terdakwa mengambil HP yang saya taruh di meja dan dia melarikan diri,"kata saksi Sulistiowati.

Belum puas mengambil satu HP Milik Sulistiowati, terdakwa pergi ke Pasar Keputran Surabaya untuk mencuri lagi, terdakwa menghampiri penjualan ayam. "Dalam aksinya terdakwa berpura-pura lagi membeli ayam sebanyak 5 kilogram dan saat saya sibuk untuk menyiapkan ayam tersebut. Terdakwa membawa tas saya yang didalamnya berisi uang sebanyak Rp 630 ribu,"ucap Jumiah.

Apesnya saat terdakwa Susilowati mengambil tas tersebut Jumiah penjualan ayam berteriak minta tolong. Sehingga terdakwa ditangkap oleh orang-orang pasar dan di bawah ke Polrestabes Surabaya.

"Atas perbuatannya terdakwa mengakibatkan saksi Sulistiowati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2 juta dan saksi Jumiah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 630 ribu. Dengan total keseluruhan kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 2.630 ribu. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP." ungkap jaksa Uwais.(Sam)

Editor :