suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pasangan Nikah Siri Copet HP Milik Pelajar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Baru menikah Lima bulan lalu secara Siri, Pasangan suami istri (Pasutri) ini terpaksa bulan madu di penjara. Pasalnya mereka kompak mencopet dua buah handphone (HP) milik seorang pengunjung di Royal Plaza Surabaya dan akhirnya tertangkap oleh Crime Hunter Polsek Wonokromo Surabaya.

Pasutri tersebut diketahui bernama  Samsuri (31) warga Jalan Wonosari Tegal Gg.3 dan Ria Rizky Faujah (20), warga Jalan Tambak Wedi Baru Barat Gg.8 Surabaya.

Kapolsek Wonokromo Kompol Andi Arisandi didampingi Kanit Reskrim AKP Agung Widoyoko mengatakan, sebenarnya niat para tersangka awalnya hanya berjalan-jalan di mall. Tetapi niatnya berubah saat melintas di salah satu stan baju yang berada di lantai I. Keduanya melihat korban, Rizky (13), pelajar asal Griya Kebon Agung Sidoarjo, saat itu HP yang diletakkan didalam jaket tampak separuh terlihat keluar. Saat itu korban sedang memilih baju di salah satu stand.

Pelaku Ria ini langsung menghampiri serta memepet korban dari belakang. Lalu dengan perlahan tangannya mengambil HP dalam tas tersebut sebanyan dua buah. Sukses melancarkan aksinya Ria lantas meninggalkan lokasi.

"Dua HP curian tersebut kemudian diberikan kepada suaminya. Samsuri sempat terkejut dan bertanya kepada istrinya (Ria) ini milik siapa, Ria akhirnya sewot dan menyuruh suaminya diam dan memasukkan  HP tersebut ke dalam tas yang dibawanya," jelas Kompol Arisandi, Kamis (21/4).

Arisandi menambahkan,korban yang mulai curiga karena saat akan mengambil HP miliknya ternyata sudah raib. Lalu ingatan pelajar ini  tertuju kepada pasutri tersebut. Sebelum kabur jauh, korban dengan cepat berlari kepada security mall yang sedang berjaga tidak jauh dari lokasi. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya. Tidak menunggu lama, satpam kemudian menangkap pasutri itu. Saat digeledah, mereka tidak bisa berkutik karena ditemukan dua HP milik korban. kemudian diamankan oleh Anggota Polsek Wonokromo.

Ria sendiri kepada penyidik mengaku, HP yang dicurinya rencana akan dijual dan hasilnya akan dipakai membayar hutang ibunya (almarhum). Hutang dilakukan sebelum ibunya meninggal dan pada waktu itu sedang sakit keras sehingga mempunyai hutang 23 juta. Kebetulan saudara-saudaranya saat itu ngumpul di rumah, sehingga sekalian dinikahkan meski secara siri.

"Rencananya dua bulan mendatang, pernikahannya akan diresmikan secara ramai-ramai,namun akhirnya gagal gara-gara tertimpa kasus ini," singkatnya.

Kini kedua (pasutri) terpaksa berbulan madu didalam jeruji besi penjara Polsek Wonokromo dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TOM)

Editor :