SURABAYA - SUARA PUBLIK. Baru menikah Lima bulan lalu secara
Siri, Pasangan suami istri (Pasutri) ini terpaksa bulan madu di penjara.
Pasalnya mereka kompak mencopet dua buah handphone (HP) milik seorang pengunjung
di Royal Plaza Surabaya dan akhirnya tertangkap oleh Crime Hunter Polsek
Wonokromo Surabaya.
Pasutri tersebut diketahui bernama Samsuri (31) warga Jalan Wonosari
Tegal Gg.3 dan Ria Rizky Faujah (20), warga Jalan Tambak Wedi Baru Barat Gg.8
Surabaya.
Kapolsek Wonokromo Kompol Andi Arisandi didampingi Kanit Reskrim AKP Agung
Widoyoko mengatakan, sebenarnya niat para tersangka awalnya hanya
berjalan-jalan di mall. Tetapi niatnya berubah saat melintas di salah satu stan
baju yang berada di lantai I. Keduanya melihat korban, Rizky (13), pelajar asal
Griya Kebon Agung Sidoarjo, saat itu HP yang diletakkan didalam jaket tampak
separuh terlihat keluar. Saat itu korban sedang memilih baju di salah satu
stand.
Pelaku Ria ini langsung menghampiri serta memepet korban dari belakang. Lalu
dengan perlahan tangannya mengambil HP dalam tas tersebut sebanyan dua buah. Sukses
melancarkan aksinya Ria lantas meninggalkan lokasi.
"Dua HP curian tersebut kemudian diberikan kepada suaminya. Samsuri sempat
terkejut dan bertanya kepada istrinya (Ria) ini milik siapa, Ria akhirnya sewot
dan menyuruh suaminya diam dan memasukkan HP tersebut ke dalam tas yang
dibawanya," jelas Kompol Arisandi, Kamis (21/4).
Arisandi menambahkan,korban yang mulai curiga karena saat akan mengambil HP
miliknya ternyata sudah raib. Lalu ingatan pelajar ini tertuju kepada
pasutri tersebut. Sebelum kabur jauh, korban dengan cepat berlari kepada
security mall yang sedang berjaga tidak jauh dari lokasi. Korban lalu
melaporkan kejadian yang dialaminya. Tidak menunggu lama, satpam kemudian
menangkap pasutri itu. Saat digeledah, mereka tidak bisa berkutik karena
ditemukan dua HP milik korban. kemudian diamankan oleh Anggota Polsek
Wonokromo.
Ria sendiri kepada penyidik mengaku, HP yang dicurinya rencana akan dijual dan
hasilnya akan dipakai membayar hutang ibunya (almarhum). Hutang dilakukan
sebelum ibunya meninggal dan pada waktu itu sedang sakit keras sehingga
mempunyai hutang 23 juta. Kebetulan saudara-saudaranya saat itu ngumpul di
rumah, sehingga sekalian dinikahkan meski secara siri.
"Rencananya dua bulan mendatang, pernikahannya akan diresmikan secara
ramai-ramai,namun akhirnya gagal gara-gara tertimpa kasus ini,"
singkatnya.
Kini kedua (pasutri) terpaksa berbulan madu didalam jeruji besi penjara Polsek
Wonokromo dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan
ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW