Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan para terdakwa telah melakukan pidana penipuan dan.Penggelapan, "yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,"
Sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing- masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangkan selama ditahan, Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa 1 ATM BRI, dimusnahkan, 1 unit mobil Xenia dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa memohon keringanan hukuman, merasa bersalah, berjanji tidak.mengulangi perbuatannya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda putusan hakim.
Diketahui sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 jam 15.00 Wib, Terdakwa Nasir, Abdul Slamet, Sukri Puang dan Suwardi,
menyewa mobil Xenia hitam dari Bandung menuju Surabaya. Pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib, para terdakwa tiba di Surabaya.
Kemudian menginap di Hotel Griya Nur Jalan Dukuh Kupang No. 45-47 Surabaya tujuan merencanakan mencari sasaran yang dapat dijadikan korban.
Para Terdakwa keluar berputar-putar di sekitar SPBU dekat Stasiun Gubeng Surabaya, mencari sasaran. melihat seorang pria yang tidak dikenal yaitu saksi Putut Riyanto.Nasir yang mengaku dari Brunai sebagai penjual HP menjanjikan komisi sebesar 20 juta kepada Putut.
Abdul Slamet sebagai H.Ramli pekerja Pertamina asal Balikpapan, menyakinkan Putut agar meminjamkan rekeningnya dan berjanji akan memberikan 2 unit HP cuma - cuma. Sukri puang berperan mengawasi sekitar SPBU dekat stasiun gubeng.Dan Suwardi sebagai Sopir.
Nasir menawarkan kepada Putut 300 unit HP, harga 1,5 juta/ unit.
Slamet berniat membeli 100 unit modus dengan cara tunai, namun nasir menolak,minta dibayar transfer, Slamet meminta Putut untuk membayar ke Nasir, dengan iming- iming memberikan 2 unit HP.dan komisi sebesar 20 juta, jika putut setuju sebagai rekening penampung.
Sesampainya di ATM BNI, saksi putut memasukan ATM, saldo ATM putut sebesar 28, 300.000,- Di ATM BRI di Surabaya, Slamet menyakinkan putut jika saldo ATM.miliknya sebesar 9 Miliar.Yang merupakan ATM palsu. Nasir dan Slamet telah.mengetahui nilai saldo ATM milik Putut sebesar Rp.91.200.000,- .ternyata dengan tipu dananya slamet dan Nasir telah.menukar ATM BNI dan BRI saksi Putut.
Selang 3 hari yaitu pada tanggal 17 Agustus 2022, saksi putut saat dijakarta pesan tiket akan ke Jambi, namun saldo di rekening tidak mencukupi.hanya Rp. 51.300,-sedangkan saldo di ATM BRI miliknya sebesar Rp.86.691,-, hingga akhirnya saksi putut tahu kalau ATM nya sudah ditukar oleh para terdakwa. mengakibatkan saksi Putut Riyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi