suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Tiga Mobil Seharga Rp.450 Juta, Mobil Tidak Diserahkan Ke Calon Besan, Hakim Slamet Suripto Bebaskan Terdakwa Agung Prasetiyo, "Jaksa Akan Ajukan Kasa

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Agung Prasetiyo tidak ditahan, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara offline, Selasa (20/12/2022). Foto bawah: Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto, saat membacakan putusan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya,
Foto: Terdakwa Agung Prasetiyo tidak ditahan, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara offline, Selasa (20/12/2022). Foto bawah: Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto, saat membacakan putusan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya,

Surabaya, suara publik - Majelis hakim yang diketuai Slamet Suripto menyatakan terdakwa Agung Prasetiyo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang jual mobil senilai Rp 450 juta milik calon besannya, Erwan Susanto. Perbuatan Agung yang tidak menyerahkan tiga mobil kepada Erwan setelah menerima uang pembayaran dianggap bukan sebagai tindak pidana.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Muzzaki yang menilai terdakwa Agung Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana," ujar hakim Slamet saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/12/2022).

Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk ranah perdata. Erwan sebagai pihak yang merasa dirugikan harus menempuh upaya hukum perdata lebih dulu untuk membuktikan siapa pemilik mobil tersebut. Sebab, BPKB ada pada Erwan sedangkan mobil dikuasai Agung. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa perkara tersebut masuk ranag hukum perdata karena harus ditentukan dulu siapa pemilik barang berupa mobil tersebut," kata hakim Slamet.

Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki dalam dakwaannya menyatakan, Agung awalnya mendatangi rumah Erwan di Jalan Kendangsari untuk menawarkan ketiga mobil itu. Mobil Fortuner ditawarkan Rp 300 juta dan dua mobil lain masing-masing seharga Rp 75 juta. 

Erwan sepakat membelinya dengan membayar Rp 450 juta untuk ketiga mobil itu. Agung sempat datang lagi ke rumah Erwan untuk menyerahkan tiga BPKB mobil dan satu mobil Fortuner. Setelah itu, terdakwa Agung pulang. Namun, tidak lama kemudian Agung datang lagi ke rumah Erwan untuk meminjam Fortuner yang baru saja diserahkannya. 

"Dengan dalih untuk mengantar anaknya ke rumah kakaknya," jelas jaksa Muzakki dalam dakwaannya.

Erwan percaya saja dan menyerahkan mobil itu kepada Agung. Namun, Agung tidak pernah kembali lagi untuk menyerahkan mobil Fortuner. "Erwan percaya karena Agung merupakan temannya dan calon besan," katanya.

Dua mobil lain juga tidak pernah diserahkan Agung. Kepada Erwan, Agung berdalih bahwa mobil itu milik ibunya dan tidak boleh dijual. "Terdakwa beralasan tidak menyerahkan mobil Fortuner karena ibunya sebagai pemilik tidak mau menjualnya. Dua mobil lain tidak diserahkan dengan alasan menunggu mobil pengganti," ungkapnya.

Jaksa Ahmad Muzakki berencana akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Dia tetap meyakini perbuatan terdakwa Agung termasuk tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaannya. "Tapi, kami masih harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan terkait putusan ini," kata jaksa Muzakki saat dikonfirmasi seusai sidang.

Sementara itu, pengacara terdakwa Agung, Ketut Suardana menegaskan bahwa putusan hakim sudah tepat. "Kami meminta pelapor agar mentaati putusan tersebut," kata Ketut seusai sidang.

Editor :