Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan.
Menyatakan Terdakwa Robert Oktavianus Yeberen anak dari Joko Sulistiono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Oktavianus Yeberen, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa: 1 lembar STNK Honda Scoopy warna Hitam No.Pol L-3362-RG. atas nama Machrus Animsyah alamat Jl.Kedinding Tengah 4/41 Surabaya. Dikembalikan kepada saksi Dimas Afshar Adhitya.
1 lembar Fotocopy BPKB Honda Scoopy warna Hitam No.Pol L-3362-RG, atas nama Machrus Animsyah alamat Jl.Kedinding Tengah 4/41 Surabaya, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda putusan majelis hakim,
Perkara ini bermula pada hari Kamis, 26 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 Wib, saat terdakwa Robert Oktavianus Yeberen dan Ronaldo Valanthino Uneputty, menaiki sepeda motor berboncengan untuk mencari sasaran sepeda motor milik orang lain yang kunci kontaknya menempel di sepeda motor.
Mereka berdua melihat sepeda motor Honda Scoopy No pol L3362 RG milik korban Dimas Afshar Adhitya yang parkir di depan warung mie ayam di Jalan Tembok Surabaya dan kunci sepeda masih menempel.
Hingga kedua terdakwa membagi tugas, terdakwa Robert Oktavianus Yeberen menunggu di sepeda motornya sambil mengawasi sekitar. Sedangkan Ronaldo Valanthino Uneputty mengambil sepeda motor yang sedang di parkir dan dibawa kabur.
Setelah mengambil sepeda motor tersebut, oleh terdakwa di jual kepada Cak Mat (DPO) dengan harga Rp 3 juta. Akibat perbuatan terdakwa, korban Dimas Afshar Adhitya mengalami kerugian sekitar Rp 12 Juta.
Merasa belum puas, keduanya sepakat mencuri sepeda motor lagi ditempat berbeda, pada hari Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 15.15 Wib bertempat di Jalan Villa Taman Telaga TJ 1 Nomor 42, Sambikerep Surabaya, mengambil sepeda motor Honda Scoopy Nopol W3085 DZ milik korban Kharisma Salfahira yang di parkir di halaman parkir PT Timedoor Coding Academy. Hingga korban Kharisma mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.
Selanjutnya mereka mencuri lagi pada hari Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 13 wib. Mereka mengambil sepeda motor Honda Scoopy Nopol L4602 ZK milik korban Muhammad Bukhori yang di parkir di depan rumah di Jalan Jelidro RT 003 RW 001 Kecamatan Sambikerep Surabaya. Perbuatan kedua terdakwa, korban Bukhori mengalami kerugian Rp 8 juta.(Sam)
Editor : Redaksi