Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufik Tatas, Mengadili, Menyatakan, bahwa terdakwa Dwi Seno Prasetyo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 900 juta, Subsidair selama 3 Bulan penjara.
Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu 0,37 gram beserta pembungkusnya, dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Dwi Seno Prasetyo, yang didampingi penasehat hukumnya dari LBH Roni Bahmari, menyatakan menerima, " kami menerima yang mulia," katanya.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan Pidana 4 tahun 6 Bulan, denda 900 juta, subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, bahwa pada hari Selasa, 13 September 2022 sekira jam 20.00 wib, terdakwa Dwi Seno membeli 1 poket sabu seharga Rp 250 ribu dari Cak (DPO) di Sawahpulo Surabaya.Belum sempat untuk dipakai terdakwa keburu ditangkap dan diamankan anggota Polsek Pakal Surabaya, saat dilakukan penangkapan terdakwa sempat kabur yang akhirnya dapat diringkus.(Sam)
Editor : Redaksi