Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penganiayaan terhadap korbannya seorang wanita, dengan cara menarik wajah korban dan mencakar mengenai wajah korban, dengan terdakwa Moch.Zainuddin Bin M.Subhan, dipimpin majelis hakim Suswanti, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (26/12/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Samsu J Efendi dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Zainuddin telah melakukan tindak pidana "telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Elen Pramesti Novitasari." Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa Samsu menghadirkan saksi korban Elen Pramesti dan kakak korban Indah. Diawal saksi korban Elen masih berikan kesaksian dengan rasa takut karena sisa trauma penganiayaan yang dilakukan pacarnya yang kini menjadi terdakwa.
" Saya datang kerumah dia pak, karena dia alasan cemburu dia tonjok saya, cakar muka saya, dia itu calon suami saya, saya main kerumahnya, dia seorang duda mempunyai satu anak," kata saksi.
100%
Saksi korban mengatakan kalau sudah berhubungan pacaran 1 tahun setengah, dan sering diancam jika kemauannya tidak dituruti tak segan ringan tangan terhadap korban.
Saksi Indah kakak korban Elen, menambahkan kalau dirinya sejak awal sudah tidak setuju atas hubungan keduanya, karena adik saksi masih gadis sementara pacarnya yang tempramen tersebut duda beranak satu.
" dulu pernah saya lihat ada lebam dipipi adik saya, kata adik saya karena jatuh, sekarang baru tahu kalau adik saya sering dianiaya oleh terdakwa, dia itu pengangguran yang mulia, sudah punya anak lagi," kata saksi dengan kesal.
Bagaimana keterangan kedua saksi ini, "Saya hanya satu kali saja menganiaya yang mulia,"
" ya terserah kamu, kita gak berharap kamu berkata jujur, bohong juga gak masalah, justru akan memberatkan hukuman mu nanti, kata hakim.
Peristiwa berawal, pada hari Minggu, tanggal 02 Oktober 2022 sekitar pukul 16:00 wib, bertempat di Jl. Jambangan No. 22 Surabaya, Berawal ketika saksi korban Elen Pramesti datang kerumah terdakwa Zainuddin untuk menyelesaikan baik- baik hubungan antara saksi dan terdakwa, yang putus nyambung. Situasi tidak membaik sehingga terjadi cek cok dan pertengkaran.
Terdakwa meminta saksi korban untuk pulang, namun saksi korban tidak mau pulang sehingga terdakwa emosi dan menarik wajah saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dengan maksud agar saksi korban mau pulang namun saksi korban tetap tidak mau pulang dan kuku tangan kiri terdakwa mengenai wajah saksi korban sehingga menyebabkan luka cakar pada wajah bagian kanan saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Elen mengalami luka dan sakit pada tubuhnya.
Sebagaimana Surat Visum et Repertum dikeluarkan Rumah Sakit BHAYANGKARA H.S. SAMSOERI MERTOJOSO, hasil pemeriksaan luar : ditemukan luka lecet disertai memar pada bawah mata sebelah kanan dan pipi kanan, luka memar pada lengan tangan kiri bawah bagian dalam dan lengan tangan kanan bawah bagian luar. Dengan kesimpulan : kelainan tersebut disebabkan akibat kekerasan benda tumpul.(Sam)
Editor : Redaksi