Jaksa penuntut umum Suwarti dari Kejari Surabaya, dalam dakwaannya menyatakan, Rama mentranfer uang pembayaran dari pembelian dua burung itu senilai Rp 6 juta ke rekening Ilham. Uang itu ditransfer melalui aplikasi pembayaran digital Dana pada Kamis (1/9).
Ilham kemudian berjanji mengantarkan burung itu ke rumah Rama di Jalan Tandes Lor keesokan harinya. Namun, dua burung pesanan itu tidak diantar sebagaimana janji Ilham. "Namun, hingga Sabtu (3/9) siang terdakwa Ilham tidak kunjung mengantarkan dua burung pesanan ke rumah Rama," ujar jaksa Suwarti saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya,Senin (26/12).
Rama menghubungi Ilham untuk menanyakan kejelasan pengiriman burung pesanannya tersebut. Namun, nomor handphone Ilham sudah tidak aktif lagi. Ilham juga tidak diketahui keberadaannya. Rama kemudian melaporkan Ilham ke Polsek Tandes.
"Akibat perbuatan terdakwa Ilham saksi Rama menderita kerugian Rp 6 juta," katanya.
Jaksa Suwarti mendakwa Ilham telah menipu Rama dan menggelapkan uang pembayaran burung tersebut. Ilham sebenarnya tidak pernah punya burung yang ditawarkannya. Ilham yang tidak didampingi pengacara membenarkan dakwaan jaksa. "Saya tidak keberatan (dengan dakwaan jaksa), Yang Mulia," kata Ilham dalam sidang secara video call.(Sam)
Editor : Redaksi