Dalam dakwaan JPU Uwais Deffa I Qorni, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana,
"Perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menghadirkan para saksi korban, yakni Bambang Purwoko dan Heny Savitri dan saksi Immanuel Wongsonegoro,
Saksi Bambang Purwoko menerangkan kalau rumahnya dibobol oleh para perampok dengan merusak pagar dan pintu utama rumah,
" perampok yang masuk kerumah saya mengambil Laptop, Cameron, 2 jam tangan dan barang lainnya dikamar anak saya, di kamar saya para perampok tersebut mengambil jam tangan saya, kerugian saya Rp.12 juta," terangnya.
Istri Bambang, Heny Savitri menerangkan apa yang sudah dijelaskan suaminya Bambang,
" kejadiannya tanggal 7 September 2022, sekitar jam 10 an, sampai jam 3 sore, waktu itu rumah kosong ditinggal kerja semua yang mulia," katanya.
Saksi Immanuel rumahnya juga dibobol perampok yang sama, " rumah saya dibobol sekitar jam 1 malam, saya kehilangan 2 jam tangan, uang tunai 70 juta dan jam tangan Rolex juga beberapa barang.kerugian saya mencapai 270 juta," jelas saksi.
Terhadap keterangan para saksi, para terdakwa membenarkan semuanya, terdakwa Yudi Saputra mengakui telah merampok dua rumah bersama tiga teman lainnya, yaitu di rumah jalan Sutorejo Tengah No.2-C Kel.Mulyorejo Surabaya, mendapatkan hasil jawaban berupa Laptop, Camera,HP, jam tangan da barang lainnya,
Di TKP berikutnya terdakwa Yudi dkk,di jalan Sutorejo Utara No.26 Kel.Mulyorejo Surabaya, berhasil menggasak uang tunai 70 juta, jam tangan Rolex dan jam tangan merk Cartier, sebuah dompet dan camera.
Diketahui, pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira jam 09.00 wib terdakwa Yudi Saputra, Sugiharto, Rudiharto, dan Santoso ( berkas terpisah), bersama- sama mengendarai mobil avanza warna putih dengan No.Pol S-1178-BU palsu. Para terdakwa mencari sasaran sebuah rumah kosong dengan keadaan lampu rumah menyala.
Sekitar pada sekira jam 10.00 wib di depan rumah saksi Bambang Purwoko dan saksi Heny Savitri di jalan.Sutorejo Tengah No.2-C Kel.Mulyorejo Surabaya.Saat itu saksi Bambang dan saksi Heny sedang berada di luar rumah.
Selanjutnya ketiga terdakwa langsung masuk ke dalam rumah, sementara terdakwa Rudiharto berada dalam mobil,
mengawasi situasi sekitar.Yudi Saputra dan Sugiharto merusak gembok menggunakan kunci L yang telah digrenda.
Setelah gembok terbuka, terdakwa Yudi, Sugiharto, merusak pintu gunakan dua obeng untuk.mencongkel sampai pintu rumah tersebut berhasil terbuka.Yudi, Sugiharto, dan Santoso, masuk kedalam rumah ruang tamu mengambil 1unit laptop merk Hp Pavilion 15, di bagian lantai dua bagian kamar mengambil 1 buah Kamera Olympus EPL615, parfum Hollwen15, 1buah jam tangan merk Fosil, 2 buah jam tid5ak diketahui merknya, dan 1 buah tas merk Pacsafe.
Setelah berhasil para terdakwa kabur meninggalkan tempat tersebut, melewati pintu depan.
Diwaktu yang sama para perampok tersebut berpindah tempat mencari sasaran baru, jam 13.30 wib di depan rumah Immanuel Wongsonegoro dan saksi Debora jalan Sutorejo Utara No.26 Kel.Mulyorejo Surabaya, disaat pemilik rumah sedang keluar.
Dengan cara yang sama para perampok masuk ke ruang tamu mengambil 1 buah jam tangan merk Cartier, 1 buah jam tangan SR, 1buah dompet merk Hush Pupies warna biru dan sebuah modem roter first media, dilanjutkan bagian kamar lantai dua terdakwa yudi Saputra mengambil 1 buah jam tangan merk Rolex serta uang tunai sebesar Rp.30 juta, tersimpan didalam laci kamar.Sementara Sugiaharto dan Rudiharto mengambil uang Rp.40 juta, yang tersimpan di laci kamar.
Hasil curian yang dilakukan para terdakwa bersama Santoso ( berkas terpisah), masing-masing terdakwa mendapat bagian Rp.10 juta.sisanya digunakan makan dan sewa hotel dan sewa mobil.
Akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Bambang Purwoko dan Heny Savitri, mengalami kerugian Rp.12 juta. Sedangkan Saksi Immanuel dan Deborah mengalami kerugian Rp.270 juta.(Sam)
Foto: Terdakwa Yudi Saputra, Sugiharto , Rudiharto, dan Santoso (dalam berkas terpisah), menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Editor : Redaksi