SURABAYA - SUARA PUBLIK. Gaya hidup ber hura-hura dengan narkotika jenis sabu sungguh sulit diberantas. Dari berbagai kalangan sudah teracuni oleh narkotika, Bupati, Dewan, Jaksa, Hakim, TNI/Polri rakyat jelata dan pelajar/mahasiswa.
Belum lama ini, seorang pelajar yang menjadi Bandar sabu ditangkap
oleh Crime Hunter Polsek Wonokromo Surabaya pada Rabu(20/04) yang lalu. Pelakunya
diketahui bernama Moh.Aria Lukita (18) asal Jalan Karangan 3 No.34 Surabaya dan
diketahui masih duduk di kelas dua Sekolah Menengah Atas (SMA) di salah satu
sekolah di Surabaya.
Pelajar SMA ini tertangkap oleh Polisi saat bertemu dengan calon pembelinya di
depan Rumah Sakit DKT Jalan Brawijaya Surabaya. Kepada petugas pemuda bertubuh
kurus ini mengaku baru sebulan ini menekuni sampingan yakni menjadi pengedar
sabu-sabu. "Hanya untuk tambahan uang jajan saja. Awalnya beli dan dibagi
menjadi 4 poket, satu terjual dan saya tertangkap",jelas Arya,Minggu
(24/04).
Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi mengatakan, tersangka ini tertangkap berkat pengembangan
pengedar sabu dan pil koplo. Oleh tersangka yang sebelumnya tertangkap bernyanyi
kalau Moh.Aria Lukita adalah
jaringannya. Oleh aparat akhirnya dilakukan pengintaian. Saat pelaku melakukan
jual beli sabu di Jalan Brawijaya tersebut petugas menyergapnya.
"Pelaku tidak bisa mengelak karena saat tertangkap dari tangan pelaku
polisi berhasil menyita 3 poket sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan
didalam cas Hp,1 buah HP dan uang tunai 30 ribu dari hasil penjualan sabu
tersebut",terangnya minggu (24/4).
Pelakunya akan dijerat pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UU RI
No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan
maksimal 15 tahun dan kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Wonokromo Surabaya
.(TOM)
Editor : Pak RW