suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pelajar BD Sabu Tak Berkutik di Sergap Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Gaya hidup ber hura-hura dengan narkotika jenis sabu sungguh sulit diberantas. Dari berbagai kalangan sudah teracuni oleh narkotika, Bupati, Dewan, Jaksa, Hakim, TNI/Polri rakyat jelata dan pelajar/mahasiswa.

Belum lama ini, seorang pelajar yang menjadi Bandar sabu ditangkap oleh Crime Hunter Polsek Wonokromo Surabaya pada Rabu(20/04) yang lalu. Pelakunya diketahui bernama Moh.Aria Lukita (18) asal Jalan Karangan 3 No.34 Surabaya dan diketahui masih duduk di kelas dua Sekolah Menengah Atas (SMA) di salah satu sekolah di Surabaya.

Pelajar SMA ini tertangkap oleh Polisi saat bertemu dengan calon pembelinya di depan Rumah Sakit DKT Jalan Brawijaya Surabaya. Kepada petugas pemuda bertubuh kurus ini mengaku baru sebulan ini menekuni sampingan yakni menjadi pengedar sabu-sabu. "Hanya untuk tambahan uang jajan saja. Awalnya beli dan dibagi menjadi 4 poket, satu terjual dan saya tertangkap",jelas Arya,Minggu (24/04).

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi mengatakan, tersangka ini tertangkap berkat pengembangan pengedar sabu dan pil koplo. Oleh tersangka yang sebelumnya tertangkap bernyanyi kalau Moh.Aria Lukita  adalah jaringannya. Oleh aparat akhirnya dilakukan pengintaian. Saat pelaku melakukan jual beli sabu di Jalan Brawijaya tersebut petugas menyergapnya.

"Pelaku tidak bisa mengelak karena saat tertangkap dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 3 poket sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan didalam cas Hp,1 buah HP dan uang tunai 30 ribu dari hasil penjualan sabu tersebut",terangnya minggu (24/4).

Pelakunya akan dijerat pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun dan kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Wonokromo Surabaya .(TOM)

Editor :