Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan terdakwa Wisnu Oky Nugroho, telah melakukan tindak.pidana "dimuka umum bersama-sama telah melakukan kekerasan, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau arang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka." Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi korban yakni Sudjono.Sudjono mengatakan pada hari Kamis, 29 September 2022, sekira jam 19.30 wib, saat pulang dari masjid,.membeli martabak di Jalan Darmokali Surabaya.
Kemudian didekati terdakwa Wisnu sembari berkata, kalau saya pernah melototi terdakwa, padahal saya tidak merasa. Kemudian terdakwa memukuli hingga terjatuh.
"Saat pemukulan tersebut, terdakwa dibantu dengan Yudi, numun sudah kabur entah kemana," kata saksi Sudjono.
Masih kata Sudjono bahwa, hingga saat ini terdakwa belum minta maaf dan akibat pemukulan tersebut, mengalami luka dengan 4 jahitan dimulut.Terhadap keterangan saksi, terdakwa Wisnu tidak membatahnya.
Lanjut pemeriksan terdakwa, yang mana pada intinya terdakwa mengakui perbuatannya.
"Iya benar Yang Mulia, saya telah memukul saksi," kata Wisnu Oky.
Saat disingung Majelis Hakim apakah terdakwa pernah dihukum dan terkait perkara apa," iya saya pernah dihukum terkait perkara 363," cetus terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum.
Diketahui,pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa Wisnu bersama dengan teman-teman terdakwa diantaranya Yudi Al. Nyambek (DPO) sedang minum-minuman keras (mabuk) di jalan Darmokali Surabaya.
Saat itu terdakwa melihat saksi Sudjono sedang membeli martabak di Jl. Darmokali Surabaya (sebelah bakso Solo) sambil bermain HP kemudian didekati oleh terdakwa dengan berkata kalau saat SD dulu saksi Sudjono pernah meludahi terdakwa dan mengenai muka terdakwa.
Saksi Sudjono menjawab kapan dan tidak ingat, saat itu juga terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Sudjono dengan tangan mengepal sebanyak satu kali kedaerah bagian mulut sampai terdakwa terjatuh.
Teman terdakwa Yudi alias Nyambek (DPO) ikut memukul saksi Sudjono dan mengenai siku tangan sayab sebelah kanan kemudian dilerai oleh warga sekitar.
Akibat pengeroyokan tersebut saksi Sudjono mengalami luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri dan dijahit sebanyak 4 jahitan serta siku tangan kanan terasa nyeri.
Sebagaimana Visem Et Repertum pada hari Kamis tanggal 29 September 2022, di Rumah Sakit Islam Surabaya jalan Ahmad Yani 2-4 Surabaya.(Sam)
Editor : Redaksi