suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

JUAL 9 TAS MERK "HERMES" PALSU, SEHARGA Rp. 1,2 MILIAR, MEDINA ZEIN TIDAK KEMBALIKAN UANG, SAKSI IQBAL PENGANTAR TAS, TIDAK TAHU TAS ITU MAHAL APA MUR

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto atas: Terdakwa Medina Zein, menjalani sidang dengan agenda saksi fakta Iqbal Fauzi Firdaus, SE, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.Kamis (05/01/2023). Foto bawah : Saksi fakta Iqbal Fauzi Firdaus, yang mengantar tas Hermes ke rumah Saksi korban
Foto atas: Terdakwa Medina Zein, menjalani sidang dengan agenda saksi fakta Iqbal Fauzi Firdaus, SE, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.Kamis (05/01/2023). Foto bawah : Saksi fakta Iqbal Fauzi Firdaus, yang mengantar tas Hermes ke rumah Saksi korban

Surabaya, suara publik - Medina Zein didakwa menjual sembilan tas merek "Hermes" kepada Uci Flowdea Sudjiati, Selebgram itu mengeklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes hingga akhirnya Uci tertarik membeli. Namun, tas bermerek itu ternyata palsu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan bahwa terdakwa Medina Susani alias Medina Zein binti Pujo Nistianto, melakukan tindak pidana " telah melakukan perbuatan menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang secara tidak benar, seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu,membuat pernyataan tidak benar, menyesatkan mengenai kondisi,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

Sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Fakta Iqbal Fauzy Firdaus,SE, yang dalam kasus ini turut mengantarkan tas merk Hermes milik Medina dibawa ke Surabaya ke rumah saksi korban Uci Flowdea Sudjiati.Sementara saksi Uci Flowdea sendiri belum dapat bersaksi dipersidangan karena suatu kesibukannya.

Saksi Iqbal yang beralamat di jalan Babakan Surabaya Kecamatan Tiara Condong Kota Bandung, dalam kesaksiannya menyatakan, Kenal kepada terdakwa Medina dan kenal juga terhadap saksi Uci.

" Saya kenal Medina sejak 2011, dan pernah bekerja bersama sebagai manager Medina ditahun 2017, saat itu di tahun 2021 bulan agustus saya main kerumah Medina Zein," terangnya, diruang Cakra PN Surabaya Kamis (05/01/2023).

Saat itu saksi menawarkan diri untuk.mengantarkan empat tas merk Hermes ke Surabaya kerumah saksi Uci.

" untuk kode- kodenya saya gak tau, saya antarkan awalnya mau naik pesawat, saya putuskan naik kereta api dari gambir kesurabaya, kalau masalah jual beli saya tau, dan lima tas sebelumnya, yang mengantar ke Uci bukan saya tapi Ain teman Medina juga," katanya.

Sesampainya di Surabaya, barang bawaan tas Hermes diserahkan kepada saksi Uci, namun setelah itu saksi uci mengatakan kalau tas tersebut tidak asli,

" saat itu saya katakan kepada Uci, ya silahkan hubungi yang bersangkutan jika komplain," katanya lagi.

Saat Jaksa Ugik menanyakan terkait pembayaran tas tersebut dari total keseluruhan tas berjumlah 9 tas merk Hermes.

" pembayarannya seperti apa, dan berapa harganya, saya tidak tahu, yang tahu masalah pembayaran tas tersebut Ain, setahu saya saksi uci telah mentranfer uang ke medina sejumlah harga 9 tas," jelas saksi.

Ssksi Iqbal mengetahui kalau uang pembelian tas belum dikembalikan, saat itu saksi berada di Surabaya di sebuah hotel selama tiga hari.

Giliran Hakim bertanya kepada saksi apa motivasi saksi mau.mengantarkan tas dari jakarta ke Surabaya, 

" Saya hanya ingin silaturahmi saja dengan ssksi uci, karena lama tidak ketemu, dia juga teman, saya kenal sejak 2013, usaha apa Uci, yang saya tau dia usaha Kayu." Katanya.

Saat itu saksi Uci mengatakan kepada saksi Iqbal saat sudah di suabaya dan telah membuka keempat tas tersebut " beb kayaknya aku gak.minat deh," 

"oh ya udah,;kembalikan aja ke.medina" saksi juga mengatakan tidak tahu atas tas tersebut keberadaannya sekarang, karena saat masih dipenyidik, tas tidak ditunjukan kepada saksi.

Jawaban yang sama saat JPU dan Penaehat hukum Medina, menayakan keberadaan tas itu sekarang, jawaban saksi tetap sama, yaitu tidak tahu.menahu keberadaan tas itu sekarang, terkait asli apa tidaknya tas yang dibawanya dan diberikan kepada saksi uci, saksi iqbal juga mengatakan tidak tau tentang keaslian tas Hermes tersebut.

Terhadap kesaksian Iqbal Fauzi Firdaus dipersidangan, dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa Medina Zein.

Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda saksi, sementara JPU untuk menghadirkan saksi.korban Uci Flowdea memohon waktu dua minggu kepada majelis hakim.

Saat ini terdakwa Medina yang ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur karena perkara menjalani sidang perkara lain. 

Diketahui, terdakwa Medina Susani merupakan teman saksi Uci Flowdea Sudjiati, terdakwa mengetahui kalau saksi Uci gemar mengkoleksi tas wanita, muncul niat Terdakwa untuk mengambil keuntungan.

Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021, terdakwa menawarkan sejumlah tas wanita kepada Saksi Uci Flowdea Sujiati, mengatakan kalau tas palsu itu adalah asli.

Melalui pesan WA, terdakwa Medina Susani menawarkan beberapa tas merk "HERMES " dikatakan kalau tas tersebut otentik dari HERMES.

Atas penawaran tersebut, Uci merasa tertarik, dan menyampaikan kepada Terdakwa untuk membeli tiga buah, 1 Tas Kelly 25 HERMES seri HSS, ditawarkan terdakwa kepada saksi Uci, seharga Rp.200 juta.

1 Tas Kelly 28 HERMES Gold ditawarkan kepada Saksi Uci seharga Rp. 150 juta.

1 Tas HERMES Bolide warna merah muda / Pink, ditawarkan harga Rp.50 juta.

Terdakwa meminta uang muka sebesar 100 juta, untuk 3 tas,dan akan mengirim tas ke rumah Saksi di Graha Family Blok N-167, Mutiara Golf,Surabaya. Saksi Uci hanya setuju 50 juta dan ditransfer ke rekening BCA an.Ruda Mimbi.

Tanggal 2 Agustus 2021, saksi Uci mengirim uang melalui transfer kepada Terdakwa, sebanyak 5 kali,

50 juta, 100 juta, 100 juta, 100 juta dan 60 juta. Rekening BCA an. Ruda Mimbi dan an.Medina Zein.

Atas pembayaran tersebut, terdakwa menyuruh Firda Nurani Nabani mengantar 3 tas merk Hermes ke saksi Uci kealamat Graha Family Blok N-167, Mutiara Golf,Surabaya.

Setelah diperiksa 3 tas tersebut menemukan ketidaksesuaian pada kondisi tas, Saksi menghubungi Terdakwa untuk membatalkan pembelian.Atas pembatalan tersebut terdakwa tidak keberatan, dan kembali menawarkan 4 buah tas merk Hermes kembali. dengan harga,

Rp. 150.000.000,- Rp. 120.000.000,-

Rp. 510.000.000,- Rp. 515.000.000,-

Pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021, Firda Nurani Nabani kembali mengantar tas tersebut kerumah saksi Uci.

Kembali terdakwa berniat melakukan penjualan tas Hermes palsu selanjutnya, menawarkan 6 tas palsu lagi, dengan sistem pembayaran seperti dijelaskan diatas, Saksi Uci melakukan pemeriksaan dan menemukan ketidaksesuaian 6 buah tas merek HERMES yang Terdakwa tawarkan dengan tas HERMES asli produksi Prancis. 

Diperoleh kesimpulan terhadap tas sebagaimana diperiksa dan ditunjukkan kepada Hermes Intenational adalah Produk Palsu.

Terhadap pembatalan pembelian 9 tas tersebut, Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang yang telah Terdakwa terima dari Saksi Uci Flowdea Sudjiati, sehingga Saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.275.000.000.(Sam)

Editor :