Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 12 poket dengan berat 6,33 gram, akan dijual dan juga dipakai cara mencubit, namun apes saat ada pembeli yang datang, ternyata seorang anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yang menyamar sebagai pembeli, penjual sabu itu adalah terdakwa Buser alias Samin bin Saniman (alm), diruang Candra PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Ni Made Purnami, secara online.Kamis (05/01/2023).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Roginta Sirait,dari Kejati Jatim, yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saksi penangkap dari anggota Ditres narkoba Polda Jatim, belum dapat dihadirkan oleh JPU, karena masih ada giat lainnya.
Terdakwa Buser alias Samin yang juga didampingi oleh Roni Bahmari selaku Penasehat Hukum dari LBH yang ditunjuk majelis hakim secara gratis, akan disidangkan kembali Kamis pekan depan.
Berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu, kemudian dilakukan pengamatan dan penangkapan terhadap terdakwa Buser alias Samin pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 Wib di pinggir jalan Wonokusumo Jaya VI-A, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya, oleh saksi Alfa Bravasta dan saksi Rengga Yustiawan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, dimana saat itu saksi Rengga Yustiawan berpura pura menjadi pembeli.
Setelah yakin ada sabu dalam penguasaan terdakwa Buser, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Ditemukan barang bukti, 1 bungkus rokok Sampoerna A Mild didalamnya ada 12 poket sabu berat total 6,33 gram, dengan bungkusnya. Skrop potongan sedotan, 1 toples surya gudang garam berisi 1 pack klip kosong isi 100 pcs, dilakukan penyitaan dan diserahkan ke penyidik di kantor Ditresnarkoba Polda Jatim.
Terdakwa mengaku membeli sabu dari Rohman (DPO) dengan cara, pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 Wib di pinggir jalan Wonokusumo Jaya VI-A Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir Surabaya, menerima sabu langsung dari Rohman (DPO).
Setelah mendapat 12 poket sabu berat 6,33 gram tersebut, terdakwa Buser memecah menjadi beberapa poket yang sama jumlah kuantitas per gram secara manual tanpa di timbang,
Untuk diperjualbelikan kepada pelanggan dengan harga Rp. 100.000,-,jika habis terjual, Rohman (DPO) akan datang mengambil uang hasil penjualan, terdakwa mendapatkan upah berkisar Rp. 100 ribu sampai Rp. 300 ribu, pergramnya, jika ingin nyabu, terdakwa akan mengambil sebagian kecil dari poket-poket yang sudah dipisah, untuk diedarkan.(Sam)
Editor : Redaksi