Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penganiayaan, dengan cara mendorong pintu kamar dengan keras berakibat mengenai muka korban hingga memar dan luka pada jempol kanan korban, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa
Handojo Tanumidjojo, yang tak lain adalah adik kandung korban, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Sidang agenda tuntutan yang dibacakan ketua majelis hakim Suparno, Mengadili ,
Menyatakan Terdakwa Handojo Tanumidjojo Bin Tanumidjojo Surjanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dakwaan tunggal JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan dan 15 (Lima belas) hari,
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
100%
Menetapkan barang bukti, Disita dari Susana Tanumidjojo berupa : Foto copy yang di ligalisir Kutipan Akta Kelahiran a.n. Susana Tanumidjojo, Foto copy di ligalisir Kartu Keluarga a.n. Kepala keluarga Sdr. Samuel Wondra Mamuaya.
Foto copy yang di ligalisir Surat Kutipan Akta Perkawinan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Disita dari saksi Samuel Wondra Mamuaya berupa :
1 buah Handphone merk Samsung warna hitam.
Dikembalikan kepada saksi Samuel Wondra Mamuaya.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yulistiono dari Kejati Jatim, menuntut pidana penjara selama 2 Bulan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa Yulistiono menghadirkan saksi korban Susana kakak dari terdakwa, Susana menjelaskan bahwa, pada tanggal 29 Febuari 2020, terdakwa Handojo dan Tanumidjojo datang kerumah di Jalan Siwalankerto Tengah Surabaya untuk menagih salah satu penghuni kos yang berada di lantai 2, setelah itu turun ke lantai 1 dan mengobrol bersama terdakwa.
"Dalam pembicaran tersebut, bahwa Korban susana akan meneruskan usaha Kosmetik dan Kos-kosan milik keluarga, terdakwa mendengar kemudian emosi dan marah-marah serta menyuruh saya keluar dari rumah tersebut," kata Susana.
Ia menambahkan saat hendak pulang, terdakwa mendorong pintu kamar dengan keras yang terbuat dari alumimium menggunakan tangannya sehingga membentur muka yang mengakibatkan luka pada wajah serta jempol kaki.
Disingung oleh Majelis Hakim, kenapa terdakwa marah terhadap saksi, apakah terkait izin tinggal di rumah tersebut, apakah korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa yang masih saudara korban.
Susana menjelaskan bahwa, "awalnya saya tinggal di Manado, saat mama meninggal, saya berserta keluarga tinggal di rumah tersebut dan sudah izin sama papa. Namun terdakwa tidak mengizinkan saat itu." jelas saksi.
"Terkait memaafkan perbuatan terdakwa saya sudah memaafkan, namun sikap terdakwa yang tidak menghormati orang lebih tua menjadi masalah bagi saya ," ujar Susana dihadapan Majelis Hakim.
Akibat perbuatan terdakwa dengan mendorong pintu kamar dengan keras hingga mengenai mukanya Susana, sehingga melukai wajah dari korban Susana mengalami memar merah, luka memar pada kelopak mata kanan, dan kaki jempol kanan korban mengalami luka.
Hasil Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara TK. II H.S. Samsoeri Mertojoso Polda Jatim an. Susana Tanumidjojo Soerjanto, tanggal 10 Maret 2020, dengan kesimpulan :
Ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan ukuran 1 X1 cm kali dan ibu jari kanan ukuran 2 X2 cm. Perlukaan tersebut diatas diakibatkan oleh persentuan benda tumpul, menyebabkan penyakit atau menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas.(Sam)
Editor : Redaksi