suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KARENA NGANTUK, TABRAK MOBIL DIDEPANNYA HINGGA RINGSEK PADA BODY BELAKANG, ADAM SULTON MENGAKU LALAI, GANTI RUGI Rp. 11 JUTA, SUDAH ADA PERDAMAIAN

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Adam Sultonunmubin (kaos putih tidak ditahan), dan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (09/01/2023).
Foto: Terdakwa Adam Sultonunmubin (kaos putih tidak ditahan), dan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (09/01/2023).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana karena kelalaian mengemudi kendaraan mobil, disebabkan karena mengantuk, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil

Daihatsu Terios NopoL : L-1016 –SN, yang dikemudikan oleh terdakwa Adam Sultonunmubin, menabrak mobil Honda Jazz No Pol : L-1262-SN yang dikemudikan korban Siti Yuliana SE, sehingga mengalami kerusakan di body belakang, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (09/01/2023).

Dalam dakwaan JPU Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Adam Sultonunmubin, telah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/barang,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Jaksa menghadirkan tiga orang Saksi dipersidangan yakni, saksi Siti Yuliana,SE, korban, Wisnu Pambudi suami korban, dan Lisa Iharodhiyah,Spd, kakak kandung terdakwa.

Saksi Siti Yuliana menerangkan kalau saat itu mobil terios dengan mobil Honda beriringan,

" saat di polisi tidur saya mengerem mobil, tiba- tiba mobil terios yang dikemudikan terdakwa menabrak belakang body mobil saya, saat itu anak saya duduk di kursi nomer dua, hingga terpental dan kena pada lehernya," jelas saksi.

Saat terjadi tabrakan tersebut mobil milik korban rusak parah pada bodi belakang mobil, hingga akhirnya ada satpam perumahan Citraland saat itu turut mendamaikan.

" Saya memperbaiki mobil saya habisnya 22 juta yang mulia, sudah ada perdamaian pihak terdakwa membantu sebesar 11 juta, sudah ada surat perdamaiannya.

Saksi Wisnu Pambudi suami korban sedikit menambahkan dalam kesaksiannya,

" Saya disebelah kiri istri saya, anak saya di kursi belakang, setelah terjadi tabrakan itu, mobil terios yang turun bukan yang menyetir, melainkan adiknya, tapi sudah ada perdamaian," katanya.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Adam mengaku saat itu mengantuk saat menyetir, 

" ya yang mulia, saat itu saya berada dibelakang mobil Honda jazz, mobil depan ngerem, karena ada Polisi tidur, saya lalai hingga saya menabrak yang mulia, kami.mengganti rugi 11 juta, dan sudah diterima yang mulia, masalah sudah selesai," jelas terdakwa.

" Baiklah kalau begitu sudah ada perjanjian perdamaian ya, dan sudah ada ganti ruginya, Sidang kita lanjutkan senin pekan depan ya, untuk dengarkan tuntutan Jaksa," kata ketua majelis hakim.

Diketahui, pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022, sekitar pukul 10.30 wib, bertempat di Jalan Citraland depan Perumahan Gren Hill Surabaya,saat terdakwa Adam mengemudikan mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi L-1016 –SN,dengan penumpang saksi Lisa Iharodhiyah,Spd, dari arah selatan ke utara kecepatan 30 km/jam prosneling gigi 2.

Saat siang hari itu kondisi jalan sedikit menurun, jalan beraspal halus, arus lalulintas lengang.

Saat mengemudi, terdakwa melihat didepan ada mobil Honda Jazz No Pol : L-1262-SN yang dikemudikan 

Siti Yuliana SE, berjalan searah dari arah selatan ke utara, mengurangi kecepatan karena ada gundukan aspal (speed treep).

Karena mengantuk saat menyetir mobil, terdakwa menambrak bemper belakang mobil honda Jazz yang dikemudikan Siti Yuliana, sehingga mobil Honda jazz terpental kedepan 50 meter, dan mengalami kerusakan bagian body belakang.

Terdakwa seharusnya mengemudikan kendaraan dengan wajar dan konsentrasi, namun karena kelalaiannya mengemudi mobil dalam keadaan ngantuk sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar