suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELI SABU 5 GRAM HARGA Rp.5,5 JUTA, DIBAGI MENJADI 29 POKET DIJUAL KEMBALI, RESIDEVIS ANTON ALFIADI DIBEKUK BB SISA 16 POKET, KEMBALI DIBUI

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Anton Alfiadi , perkara sabu, menjalani sidang agenda saksi penangkap dari Kepolisian, diruang Candra PN Surabaya, Senin (09/01/2023).
Foto: Terdakwa Anton Alfiadi , perkara sabu, menjalani sidang agenda saksi penangkap dari Kepolisian, diruang Candra PN Surabaya, Senin (09/01/2023).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 5 gram, dibagi menjadi 29 poket, seharga Rp. 5,5 juta, dibayar nyicil 1,5 juta, dilunasi ke Bandar sabu jika barang haram tersebut habis terjual, dengan

terdakwa Anton Alfiadi alias Aan, diruang Candra PN.Surabaya, secara online Senin (09/01/2023).

 Dalam dakwaan JPU Sri Rahayu, dari Kejati Jatim, menyatakan terdakwa Anton Alfiadi telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa menghadirkan saksi penangkap Nixon Marpaung dari Polda jatim," kami dengan tim, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Anton dirumahnya jalan Pulosari 376 wonokromo Surabaya, sisa jual sabu 16 poket seberat 2,88 gram, ada timbangan elektrik dan uang 100 ribu, Terdakwa mengaku telah membeli dari Ubaidillah sebanyak tiga kali," jelas saksi. 

"saat mau ditangkap berusaha melarikan diri, kami temukan barang haram sabu tersebut dibelakang rumah disemak- semak," tambah saksi.

Terdakwa Anton sebelumnya pernah dibui ditahun 2019, dengan kasus yang sama Narkotika sabu, dibui selama 5 tahun.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda saksi Ubaidillah,( berkas terpisah).

Diketahui pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekitar pukul 16.00 wib, terdakwa Anton bertemu dengan Achmad Ubaidillah alias Ubet, dirumah terdakwa di jalan Pulosari 376, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Surabaya, tujuan mengambil sisa uang penjualan sabu sebelumnya.

Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekitar pukul 18.30 wib, terdakwa menghubungi Ubaidillah, inti percakapan “pak ubed jadi kesini ta”, lalu Ubet menjawab “aku kait teko, mari ngene tak rono”, lalu terdakwa jawab ”yowes leg jadi kesini tak tunggu”.

Malam harinya terdakwa bertemu Ubaidillah dirumah terdakwa Pulosari.Ubaidillah menyerahkan sabu 5 gram, kemudian oleh terdakwa dijadikan menjadi 29 bungkus.Laku terjual 8 bungkus, harga 100 ribu sd. 200 ribu.5 bungkus dipakai sendiri, sehingga sisa 16 bungkus, Saat disita polisi.

Selanjutnya saksi M. Ali Faujar,dan Nixon Marpaung bersama anggota lainnya melakukan penangkapan, dan melakukan penggeledahan menemukan barang bukti,

1 kresek hitam didalamnya berisi : 1 1 kotak headset warna hitam didalamnya terdapat 16 bungkus sabu dengan berat 5,90 gram, dengan berat bersih 2,886 gram

1 timbangan elektrik warna silver;

1 bendel plastik klip kosong;

1 sekrop dari sedotan plastic;

Uang tunai sebesar Rp 100 ribu. 

1 unit Handphone merk Xiaomi.

Terdakwa membeli sabu pergram nya 1,1 juta, untuk 5 gram seharga 5,5 juta, membayar nyicil kepada Ubaidillah sebesar 1,5 juta.(Sam)

/p>

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper