Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Sutarno, Mengadili, Menyatakan terdakwa Moch.Imron bin Asmat, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa 11 poket sabu, berat total 2,56 gram, 1 buah Hp merk Vivo, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU Anang Arya Sukma Dinata, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 7 tahun, denda Rp.2Miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Moch.Imron yang didampingi dengan Penaehat Hukumnya Victor Sinaga, menyatakan pikir- pikir, " kami pikir-pikir dulu yang mulia," katanya, Demikian pula JPU.menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 16.30 wib, terdakwa Imron menghubungi Rochim (DPO) untuk beli sabu 1 gram seharga 900 ribu, transaksi dilakukan di jalan Sawahpulo Surabaya,terdakwa pulang kerumahnya jalan Moro Krembangan Gg. 8 No. 7 RT. 05 RW. 08 Surabaya, dan.membagi sabu menjadi 11 poket, berat masing- masing 0,20, 0,20, 0,21, 0,23, 0,24, 0,24,0,24, 0,24, 0,25, 0,25, 0,26 gram dengan pembingkusnya, untuk dijual kembali, jika laku terjual semua, terdakwa dapat untung 400 ribu.
Selanjutnya hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 18.30 wib, terdakwa ditangkap dirumahnya oleh saksi Maskori Hasan dan saksi Agus Suprianto anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Terdakwa ditangkap.bersama Mei Sintapuspita Sari, saat digeledah ditemukan barang bukti 11 poket sabu.dengan berat total 2,56 gram. didalam boneka beruang dibawah almari yang berada dalam rumah terdakwa jalan Moro Krembangan Gg. 8 No. 7 Surabaya, 1 buah Hp merk Vivo dalam genggaman tangan kanan terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi