Dalam pembacaan putusan oleh.kwtua majelis hakim, Mengadili, Menyatakan terdakwa Fadil Amzah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun potong tahanan, Denda sebesar Rp.3,5 Miliar, Subsider 4 bulan.
Menyatakan barang bukti, 1 Hp merk Samsung warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Akhmad Iriyanto dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp.3,5 Miliar, Subsider 6 bulan.
Untuk terdakwa Atim Riyono ( dalam.berkas penuntutan terpisah), telah pula dijatuhkan tuntutan oleh JPU Akhmad Iriyanto, dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp.3 Miliar, Subsider 1 tahun penjara, Atim akan diputus pada tanggal 26 Januari 2023, mendatang.
Pada sidang sebelumnya, Saksi Atim Riyono berkas penuntutan terpisah) , menyatakan saat mengambil sabu ranjauan bersama Fadhil di jalan Ketintang 4 Sidoarjo,
" Saya mengambil ranjauan sabu mengajak Fadhil, sebanyak 10 gram dalam bungkus rokok Surya, mengajak fadhil sudah dua kali, saya kasih upah sabu 1 gram dan.juga memakai sabu," jelas Atim dihadapan Majelis Hakim.
Awalnya terdakwa Fadil Amzah dihubungi Atim Riyono, meminta tolong diantar mengambil ranjauan sabu, Fadil menyanggupi lalu mendatangi rumah Atim Riyono di jalan. Kedungrejo Timur No.35 Kel. Kedungrejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Kemudian Fadil dan Atim Riyono berboncengan naik sepeda motor kearah jalan Ketintang 4 Sidoarjo, kemudian Atim Riyono mengambil ranjauan narkotika jenis sabu yang ditanam dirumah orang yang tersimpan didalam bungkus rokok Surya sebanyak 10 gram.
Setelah mengambil ranjauan tersebut, terdakwa Fadil dan Atim Riyono pulang ke rumah Atim Riyono, untuk membagi sabu dan menimbang manjadi beberapa bagian dan memasukkan kedalam plastik klip yang akan Atim Riyono jual kembali, terdakwa diberi Atim Riyono sebanyak 1poket sabu untuk dikonsumsi sebagai imbalan mengantar Atim Riyono.
Selain diajak.ambil ranjaun sabu, terdakwa Fadil juga membeli sabu kepada Atim, dan datang kerumah Atim,membeli sabu 1 poket, seharga 200 ribu.
Petugas Polrestabes Surabaya telah menangkap Atim Riyono, Sabtu 24 September 2022 jam 05.00 wib, dirumahnya Kedungdoro Timur No.35, Kel. Kedungdoro Kec. Waru Kab. Sidoarjo, ditemukan BB,
1 poket sabu seberat 9,36 gram,
1 poket sabu seberat 0,30 gram,
1 poket sabu seberat 0,28 gram, 1 bekas tempat permen, 1 timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- 1 HP merk Xiaomi warna putih.
Dilakukan pengembangan perkara terhadap Atim Riyono, Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadil, hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 07.00 Wib, di jalan Gadung No.13 Wage Sidoarjo, dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti : 1unit hand phone merk Samsung warna hitam didalam meja kamar terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi