suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KOMPLOTAN PENGEDAR SABU, SIAPKAN PESANAN 11,84 GRAM, ZIAULHAQ, ARI , BAYU, JULIANTO, DICIDUK BARENG, DIHUKUM 6 TAHUN BUI, DENDA Rp.4,8 MILIAR. NYATAKAN BANDING

avatar suara-publik.com
Foto: Para terdakwa , Moch.Ziaulhaq, Ari Latif, Bayu Inspriawan dan Julianto, agenda sidang putusan hakim, diruang Candra, PN.Surabaya secara online.
Foto: Para terdakwa , Moch.Ziaulhaq, Ari Latif, Bayu Inspriawan dan Julianto, agenda sidang putusan hakim, diruang Candra, PN.Surabaya secara online.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkoika jenis sabu sebanyak 2 poket masing- masing 11,1 gram dan 0,74 gram, dengan terdakwa komplotan pengedar sabu yaitu, Moch.Ziaulhaq, Ari Latif, Bayu Inspriawan dan Julianto, diruang Candra, PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno, secara online.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Sutrisno,Mengadili, Menyatakan para terdakwa Moch.Ziaulhaq, Ari Latif, Bayu Inspriawan dan Julianto, melakukan tindak pidana, " tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, dikurangi selama dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda Rp.4 Miliar 820 juta Rupiah, Subsider 1 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti, 2 poket sabu (11,1 gram dan 0,74 gram), total 11,84 gram.

1 HP merk Samsung.

1 HP merk XIOMI tipe Redmi.

1 HP merk Oppo.

1 HP VIVO type Y12.

Dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya JPU Putu Sudarsana dari Kejati Jatim,menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp.4 Miliar 820 juta Rupiah, Subsider 2 bulan penjara.

Terhadap putusan.majelis hakim, para terdakwa Moch.Ziaulhaq, Ari Latif, Bayu Inspriawan dan Julianto, menyatakan banding atas putusan tersebut, " Kami menyatakan banding yang mulia," katanya hampir bersamaan.

Diketahui, Adanya informasi masyarakat, seorang residevis sabu Bayu Inspiawan ( berkas tersendiri) di jalan Kedung Klinter I/25A Surabaya, adalah pengedar sabu.

Selanjutnya saksi Bayu Widiyan dan saksi Rendi Pradana anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Melakukan penyelidikan,

Pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, mendapat informasi Bayu inspiawan akan lakukan transaksi dengan pembeli, dilakukan pengintaian, sekitar Jam 17:00 Wib, didepan Indomart jalan Kenjeran Surabaya, Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bayu, dan tiga terdakwa lainnya, yaitu terdakwa Moch. Ziaulhaq, Ari Latif dan terdakwa Julianto.

Saat digeledah ditemukan, 1 HP.merk Oppo di saku celana jeans, pada terdakwa Moch.Ziaulhaq ditemukan barang bukti dua poket sabu dengan berat 11, 1 gram, dan Klip II 0,74 gram, berada di saku jaket Moch.Ziaulhaq, 1 HP Samsung.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar