Sidang agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Arwana,Mengadili, Menyatakan Terdakwa Lukman Hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram“ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 5 Miliar, subsider selama 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa : Selang Nomor 1 sampai dengan selang Nomor 9 yang berisi sabu-sabu berat total 2.957 gram (2,957 kilogram), 1 HP IPhone. 1 kardus berisi pemanas nasi, Baju, Sajadah, dan kain bekas.
Dirampas untuk di musnahkan.
Sepeda motor merek Honda Vario Nopol M. 4593 BY. Dirampas untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan satu tahun, dari tuntutan JPU Rully Mutiara dari Kejati Jatim, yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp.5 Miliar, Subsider 3 bulan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Lukman Hakim yang didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga, menyatakan.menerima, " kami menerima yang mulia," katanya.
Sebelumnya dipersidangan, saksi Penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim, dan petugas Ekspedisi milik Nyai Aminah, jalan Teuku Umar Senenen Bangkalan.
Di dalam keterangannya para saksi yang dihadirkan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan saat masih dipenyedik, termasuk dari petugas Ekspedisi telah pula menerangkan jika paket tersebut kiriman dari Malaysia, paket tersebut milik Hasim (DPO) adalah Ayah terdakwa Lukman Hakim.
Diketahui, pada hari.jumat 24 Juni 2022 terdakwa Lukman Hakim dihubungi IIS (DPO), menyampaikan jika ada paket tujuan an.Umi Zaenab, alamat Masaran Modung Bangkalan, berasal dari Malaysia, tiba di gudang Ekspedisi Bangkalan milik Nyai Aminah, jalan Teuku Umar Senenen Bangkalan untuk di ambil dan dibawa pulang kerumah, paket tersebut milik Hasim (DPO) adalah Ayah terdakwa Lukman.
Selanjutnya Terdakwa Lukman menelpon temannya yang ada di Bangkalan saksi Ulil Abhsor, untuk mengambil paket tersebut.karena rumah saksi Ulil dekat dengan gudang Ekspedisi, serta diantaranya ke tempat yang ditentukan oleh Lukman.
Kemudian saksi Ulil mendatangi gudang Ekspedisi bertemu dengan petugas bernama saksi Ashari dan saksi Umar Faruk, menanyakan paket dengan penerima Umi Zainab, paket berasal dari Malaysia. Dikirim sekitar bulan Maret 2022. Setelah ada maka paket diserahkan dan dibuatkan tanda terima, paket diterima keadaan baik dengan penerima saksi Ulil Abhsor.
Selanjutnya saksi Ulil menuju tempat yang disepakati dengan terdakwa Lukman, saat sedang berjalan saksi Ulil ditangkap petugas kepolisian, yang menerima informasi adanya peredaran narkotika di Bangkalan.
Saat ditanya tentang kepemilikan paket tersebut, Saksi Ulil mengatakan paket tersebut milik terdakwa Lukman Hakim.Bersama - sama menuju tempat perjanjian yang ditentukan terdakwa.
Saksi Alfa Bravasta, saksi Dwiki Bayu Hardianti, saksi Farid Trianjaya, saksi Rozi Ubaidillah dan Tim Diresnarkoba Polda Jatim Melakukan penangkapan terhadap terdakwa Lukman Hakim dan membawa saksi Ulil ke Polsek Burneh.
Ketika paket dibuka, didapatkan didalam paket tersebut : pemanas nasi,baju, celana, sajadah dan kain bekas serta berisi sabu, yang dimasukkan ke dalam 9 selang plastik yang berada di pemanas nasi,untuk penyamaran, 9 selang plastik dilakukan penimbangan didapatkan sabu berat total 2.957 (dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) gram dalam berbagai berat masing-masing selang. Barang lainnya 1unit Telepon selullar (Hp) merek IPhone,1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M. 4593 BY milik terdakwa, disita sebagai BB dipersidangan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi