Surabaya, suara publik - Sidang perkara tragedi Kanjuruhan Malang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan lima terdakwa dihadirkan satu persatu, melalui sidang online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejati Jatim mengatakan, bahwa mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi ,ketiganya dikenakan Pasal 359 atas perkara Kanjuruhan.
Selain itu, ketiganya didakwa bersalah lantaran menyebabkan orang lain meninggal dunia. Salah satunya adalah terdakwa AKP Bambang Sidik, mantan Kasat Samapta Polres Malang. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Bambang memberikan perintah kedua anggotanya, Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan flash ball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter.
Akibatnya, suporter berhamburan karena panik, lalu berlarian mencari pintu keluar stadion. Kemudian, terjadilah desak-desakan hingga terinjak-injak. "Perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Satriyo Aji Lasmono dan saksi Willy Adam Aldy Alno melakukan penembakan gas air mata dalam stadion Kanjuruhan, sehingga mengakibatkan para suporter panik dan berdesak-desakkan mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan,"kata Hari, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Senin, (16/01/2023).
Kemudian, hal yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b regulasi keselamatan dan keamanan PSSI edisi 2021 yang mengatur bahwa untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan stewart dan petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan. Bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.
Sementara, Hasdarman diduga telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan dengan memerintahkan Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sisi Selatan yang dipenuhi oleh suporter Aremania. Lalu, memerintahkan saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham dan Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari, tepatnya di belakang gawang sisi Selatan.
"Terdakwa memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan, penembak selanjutnya persiapan menembak. Terdakwa mengeluarkan perintah menembak sehingga Saksi Bharatu Cahyo Ari, Bharaka Arif Trino Adi Nugroho, Bharatu Moch Mukhlis, Bharaka Yasfy Fuady, Bharaka Izyudin Wildan dan saksi Bharaka Fitra Nukholis melakukan penembakan gas air mata ke arah suporter,"imbuhnya.
Lau dengan penembakan gas air mata ini membuat suporter panik. Karena itu, Hasdarman dinilai tidak memperhatikan ketentuan sesuai Pasal 19 angka 1 huruf b tentang Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan stewart dan atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan. Bahwa senjata api atau senjata pengurai massa, tidak boleh dibawa atau digunakan.
"Pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian, menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion, sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang,"ujarnya.
Lalu, mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dinilai terbukti membiarkan adanya penembakan gas air mata dan tak mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Alhasil, gas air mata itu membuat kepanikan dan menyebabkan suporter meninggal dunia. "Terdakwa selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021,"jelasnya.
Sementara itu, dari tim penasehat hukum, tiga terdakwa yaitu dari kepolisian, Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang) dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) yang diketuai oleh Dr. Tonic Tangkau.
"Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia menyampaikan duka mendalam atas tragedi Kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satupun yang menghendaki hal ini terjadi. Dalam tragedi ini terdapat berbagai dimensi yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan,"Dr Tonic.
Terkait persidangan kali ini, pihaknya tidak berkomentar lebih lanjut. "Silahkan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya atau nota keberatan pada tanggal 20 Januari 2023 mendatang,"ucapnya.
Hal yang menarik dalam persidangan juga terlihat dari ibu korban Agus Riyansa,20, akrab dipanggil Tole yaitu Rini Hanifa,43 warga Pasuruan yang naik sepeda motor sendirian. Saat ke PN sempat dihalangi oleh petugas namun tetap masuk. "Foto anak saya mau diambil, tapi saya gak mau. Yang ambil seragam polisi dan sama saya tidak diperbolehkan. Sebelumnya sudah juga dapat bantuan dari Presiden Jokowi sebesar Rp 50 juta dan dari Panpel Rp 10 juta,"ungkapnya. (Sam)
Editor : Redaksi