Menurut Riny, bahwa saat itu terdakwa mengambil 2 buah kunci serep di masing-masing gembok pada pintu harmonika. Kemudian pada hari Kamis 03 November 2022 pukul 21.00 wib. Lalu mengambil 1 buah anak kunci pintu utama harmonika yang berada di dalam dashboard di mobil pick up milik PT. Sepeda Listrik Kawan Abadi.
"Saat itu terdakwa membuka pintu harmonika lalu masuk kedalam toko dan mengambil 1 buah sepeda listrik warna biru muda type D-F5 dan 1 set Accu kering merk Unfly ukuran 12 volt. Setelah itu membawa keluar dan menuju ke tempat kosnya di Jalan Kalijaran Nomor 245 Kecamatan Sambikerep Surabaya,"ucap jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatan terdakwa, toko PT. Sepeda Listrik Kawan Abadi mengalami kerugian Rp 11.8 juta. "Untuk itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP,"ungkapnya.(Sam)
Editor : Redaksi