suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KAYU BULAT LOG TEBANGAN BARU READY 4000 M3, HANYA ABAL - ABAL, GASAK UANG PEMBELINYA Rp.5,2 MILIAR, ANDRI YANTO DIHUKUM 2,5 TAHUN BUI

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Andri Yanto, menjalani sidang agenda tuntutan secara online. Foto bawah: Ketua majelis hakim Sutrisno, membacakan putusan terhadap terdakwa Andri yanto diruang Candra PN Surabaya.
Foto atas: Terdakwa Andri Yanto, menjalani sidang agenda tuntutan secara online. Foto bawah: Ketua majelis hakim Sutrisno, membacakan putusan terhadap terdakwa Andri yanto diruang Candra PN Surabaya.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang
Surabaya, suara publik - Terdakwa Andri Yanto terserah kasus penipuan, yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar. Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi Dudung Hartito di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Sutrisno, Mengadili, Menyatakan terdakwa Andri Yanto, ST, telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “ Penipuan “ Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti seluruhnya terlampir dalam berkas.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa Veriawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Dalam dakwaan, JPU Rista Erna mengatakan, bahwa saat itu Miftahul Huda menelpon saksi korban Dudung Hartito selaku Komisaris PT. Idub Sufi Wahyu Abadi yang bergerak di bidang kayu dan menyampaikan untuk bertemu. Selanjutnya pada bulan Januari 2018 di My Kopi O Ciputra World Surabaya, saksi korban Dudung Hartito bersama dengan saksi Rudy Sutanto bertemu dengan saksi Miftahul Huda dan saksi korban Dudung Hartito diperkenalkan pula dengan terdakwa Andri Yanto.

Kemudian terdakwa Andri Yanto menawarkan kepada saksi korban Dudung Hartito, ada kayu bulat (log) yang barangnya sudah ready, untuk jangka panjangnya ada tebangan baru dan bisa segera dikirim dengan dilengkapi ijin/legal di areal hutan Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu Kalimantan Timur. Lalu korban Dudung Hartito meminta untuk melihat dokumen legalitas perizinan pengelolaan hasil hutannya terlebih dahulu.

Dengan melihat surat izin usaha penebangan kayu, sehingga korban Dudung Hartito tergerak dan tertarik lalu memesan kayu bulat (log) tebangan baru sejumlah 4.000 M3. kepada terdakwa Andri Yanto,"kata Rista. 

Menurutnya, terdakwa Andri Yanto tidak mengirim kayu bulat (log) pesanan korban Dudung Hartito yang telah mengirim somasi sebanyak 3 kali kepada PT. Dewata Wanatama Lestari. "Akibatnya korban Dudung Hartito mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper