SURABAYA - SUARA PUBLIK. Narkotika yang dijadikan gaya hidup orang perkotaan, kini merambah ke Kabupaten/Kota pinggiran. Karena kota besar gencar digalakan razia dan pemberatasan, akhirnya para Bandar memasarkan di pinggiran. Namun prediksi Bandar salah besar, karena Jajaran Polda Jatim juga menyisir sampai pelosok desa.
Terbukti dalam razia Bersinar Semeru Polda Jatim Sukses mengungkap
barang bukti seharga 9,77 milar. Dan menyelamatkan 27.148 jiwa calon
penyalahguna narkotika. Jajaran Ditnarkoba Polda Jatim, Rabu 27 April 2016
melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berjenis sabu, ganja dan
psikotropika jenis pil happy five dari hasil operasi Bersinar Semeru 2016
seluruh Jajaran dibawah Polda Jawa Timur.
Polda Jatim dan Polres seluruh jajaran selama operasi Bersinar Semeru 2016 dari
tanggal 21 Maret hingga 20 April 2016 dan berhasil mengungkap 649 kasus dengan
jumlah tersangkanya 783 orang.
Total barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 5.429.690 gram,pil
Happy Five sebanyak 60.002 butir , ganja sebanyak 5 Kg dan extacy sebanyak 137
butir dan berbentuk serbuk sebanyak 15.09 gram.
Dan semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari tersangka yaitu
UM (50), CH (32) dan NH (35) membawa sabu dan pil Happy Five yang tertangkap di
Bandara Juanda oleh Bea Cukai dan Ditreskoba Polda Jatim.
Tersangka MF(45) asal Jalan Sedayu Moro Krembangan Surabaya yang tertangkap
oleh BNNP Jatim dengan barang bukti sabu.Tersangka RV (30) warga Bogor dan HH
(39) warga Kemayoran Jakarta Pusat, tertangkap Polres sidoarjo dengan batang
bukti sabu. Tersangka Mr.X Polres Malang dengan barang bukti ganja dan
tersangka AS,MS,KS,AP,MR,DS dan SG tertangkap Polrestabes Surabaya dengan
barang bukti Pil Ekstasi dan sabu.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Gatot Subroto dalam sambutannya mengatakan, dalam
pemusnahan ribuan barang bukti narkoba hasil dari hasil opetasi Bersinar Semeru
2016 tersebut jika ditotal harganya yaitu 5.429 gram berharga Rp. 9.773.442.000,-
dan menyelamatkan 27.148 jiwa manusia.
Ganja 5 Kg seharga 15 juta dan menyelamatkan 10 ribu jiwa dan extacy sebanyak
137 butir dapat menyelamatkan manusia sebanyak 137 jiwa.
"Kini semua tersangka sudah ditahan dan akan dijerat pasal 112 ayat
1,pasal 61 dan 62 ayat 1 UU RI No.5 tahun 1997 dan juga pasal 196,197 UU RI
No.36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama
12 tahun", tutup Jendral Gatot.(TOM)
Editor : Pak RW