SURABAYA - SUARA PUBLIK. Diandra (44) Warga Pandigiling Gg 5
Surabaya Dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebab,tersangka
telah melakukan pencurian sebuah tas milik korban berinisial VR warga jln Mawar
5/14 Lowokwaru Malang. Sekitar jam 09.00 wib,tersangka berkenalan dengan korban
VR di terminal Bungurasih,yang mana pada saat itu korban VR hendak mencari
pekerjaan dan kemudian tersangka mengajak korban berputar putar di wilayah
surabaya.
Dengan bujuk rayunya, akhirnya korban VR diajak oleh tersangka untuk menginap
di Hotel Pasar Besar Surabaya. Pukul 13.00 wib tersangka mengajak korban Cek
Out dari hotel dengan alasan tersangka bekerja. Pada saat keluar dari hotel tas
korban di letakkan pada gantungan barang bawah stir kemudi sepeda motor milik
tersangka.
Dalam perjalanan sesampai di jalan pasar kembang surabaya, korban
disuruh turun oleh tersangka dengan alasan beli makan. Setelah korban turun
dari sepeda motor,tersangka langsung kabur melarikan diri membawa tas milik
korban." Jelas Kasubnit Resmob IPDA Ketut Redana kamis(28/4).
Masih menurut Ketut, tersangka ini bisa dikatakan adalah spesialis puncurian
Tas dan Hp (Hanphone). Penangkapan terhadap tersangka, bermula pada hari minggu
tanggal 3/4/2016 sekira jam 09.00 wib,tersangka berkenalan dengan korban VR di
terminal Bungurasih,yang mana pada saat itu korban VR hendak mencari pekerjaan
dan kemudian tersangka mengajak korban berputar putar di wilayah surabaya.
Terpisah, dihadapan petugas tersangka mengaku bahwa melakukan aksinya itu
lantaran ketagihan setiap mendapat perempuan langsung di ajak ke Hotel. Merasa enak
sehingga, melakukan aksi tersebut, sampai ke 3 (tiga) kali. "Saya ketagihan
melakukan perbuatan ini mas karena aksi yang pertama dan kedua berjalan dengan
mulus kemudian saya ketagihan. Akhirnya saya terus-terusan melakukan Ini,"
papar tersangka saat di Mapolrestabes dengan kepala tertunduk.
Dari kejadian ini, petugas berhasil menangkap tersangka, petugas juga berhasil
mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda Motor Vario yang digunakan
tersangka sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan
pasal 362 KUHP tentang pencurian denga diancam hukuman paling lama 5 tahun
Penjara.(TOM)
Editor : Pak RW